Home Nasional Soal Produk Impor Holtikultura Tertahan di Pelabuhan, Ombdusman Sebut Ada Disharmoni Kebijakan

Soal Produk Impor Holtikultura Tertahan di Pelabuhan, Ombdusman Sebut Ada Disharmoni Kebijakan

Jakarta, Gatra.com – Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Yeka Hendra Fatika, menyampaikan bagaimana kelanjutan dari hasil inspeksi mendadak produk impor hortikultura yang tertahan pada 19 September 2022 lalu di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia didampingi oleh anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto, Yeka menjelaskan bagaimana alur proses pengaduan dan pemeriksaan produk impor hortikultura dalam Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 9 September 2022 lalu, Ombudsman Republik Indonesia, menerima aduan dari kuasa hukum pelapor yang intinya menyampaikan tuduhannya terkait dengan penahanan dan penolakan produk impor hortikultura di Pelabuhan.

Baca Juga: Produk Hortikultura Tertahan, Ombudsman Sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok

“Nah, karena ini terkait dengan barang yang ditahan dan kami melihat bahwa dampaknya akan terasa sangat cepat, baik hari per hari berupa ongkos maupun kerugian termasuk juga kualitas dari barang yang akan cepat rusak, maka laporan ini, Ombudsman Republik Indonesia ditangani dengan metode reaksi cepat Ombudsman,” jelas Yeka dalam penjelasannya secara daring, Senin (26/9)

Pada 14 September, Ombudsman melakukan pemeriksaan kepada pelapor, Badan Karantina Pertanian, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Pangan Nasional, kemudian memperoleh keterangan lanjutan dari Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada 15 September 2022.

Baca Juga1,4 Juta Kg Produk Impor Hortikultura Tertahan di Pelabuhan, Imbas Kemendag dan Kementan Beda Kebijakan

Pemeriksaan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Kementerian Hukum dan HAM dilakukan pada 16 September 2022, kemudian diteruskan dengan pemeriksaan lanjutan kepada Direktorat Jenderal Hortikultura dan Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian pada 19 September 2022.

Keterangan lanjutannya diterima pada 20 September 2022 dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM. Pada akhirnya, Menteri Pertanian diperiksa oleh Ombudsman pada 22 September 2022. Namun, ia diwakili oleh Direktorat Jenderal Hortikultura.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Omnbudsman menemukan terdapat sejumlah langkah yang tidak tepat terkait dengan penahanan produk impor holtikultura. Disharmoni ini merupakan imbas dari perbedaan tafsir regulasi antar Kemeterian.

"Kami melihat ada disharmonisasi regulasi dalam menafsirkan berbagai regulasi soal RPIH. Dampaknya ada pada kerugian pelaku usaha," tegas Yeka.

198