Home Hukum Bejat! Oknum Guru Lakukan Pelecehan Seksual kepada Muridnya, Ujungnya Masuk Bui

Bejat! Oknum Guru Lakukan Pelecehan Seksual kepada Muridnya, Ujungnya Masuk Bui

Nagekeo, Gatra.com - Robertus (34) seorang guru honorer di salah satu SMP di Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, harus diamankan pihak penyidik Polres Nagekeo, Polda NTT karena melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sebut saja Bunga (nama samaran) yang berusia 14 tahun.

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, membenarkan telah menahan Robertus, oknum guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak muridnya.

“Kami telah menahan oknum guru Robertus dalam kasus pelecehan seksual anak di bawah umur. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sementara ditangani penyidik PPA,” kata Iptu Rifai, Senin (26/9).

Kasus pelecehan seksual oknum guru Robertus terhadap muridnya Bunga itu, beber Iptu Rifai, dilakukan sejak 17 September 2022 lalu. Namun kasus ini baru dilaporkan orang tua korban 20 September 2022.

“Kasusnya dilakukan guru Robertus pada 17 September 2022 lalu. Melalaui penyelidikan akhirnya ditemukan bukti yang cukup sehingga kami tangkap dan tetapkan Robertus sebagai tersangka,” jelas Iptu Rifai.

Menurut Iptu Rifai, kejadian yang menimpa korban bermula dari tipu daya Robert saat membagikan vitamin kepada para siswa. Korban Bunga menolak menmgkonsumsi vitamin tersebut.

“Robert kemudian memisahkan korban dari siswa lain dengan membawanya ke ruang perpustakaan sekolah saat jam sekolah telah usai. Di ruang perpustakaan itu Robert dengan leluasa malakukan aksinya. Niat busuk guru tersebut dilihat oleh sejumlah rekan korban sehingga mereka menunggu korban di depan gerbang sekolah,” kata Iptu Rifai.

Kepada rekan-rekannya lanjut Itu Rifai, korban berterus teras menceriterakan nahas yang menimpah dirinya itu. Antaranya berawal guru Robert mencium dan meraba bagian sensitif korban dan seterusnya,” kata Iptu Rifai.

Iptu Rifai menyebutkan tersangka Robert dijerat dengan Undang - Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pasal 76 E junto pasal 82 dengan ancaman 7 tahun penjara.

293