Home Hukum Ikut Sokong Ferdy Sambo, Ipda Arsyad Divonis Demosi Tiga Tahun

Ikut Sokong Ferdy Sambo, Ipda Arsyad Divonis Demosi Tiga Tahun

Jakarta, Gatra.com - Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terperiksa Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG), selaku mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu akhirnya dikenakan sanksi demosi atau tidak naik jabatan selama tiga tahun sejak dimutasi ke pelayanan markas (Yanma) Polri.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (27/9).

Arsyad juga dikenakan sanksi etik. Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selanjutnya, dia berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ungkap Nurul.

Nurul menyebut Ipda Arsyad tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Namun, Nurul tak memerinci bentuk ketidakprofesionalan itu.

Ipda Arsyad sebelumnya disebut orang yang pertama kali mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia merupakan mantan anak buah eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto itu, yang juga diduga melanggar etik kasus Brigadir J.

Ipda Arsyad dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 10 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ipda Arsyad menjalani sidang etik selama 18 jam. Pertama, dia disidang selama 10 jam pada Kamis, (15/9). Kemudian, dihentikan untuk sementara waktu karena saksi kunci sakit. Lalu, sidang dilanjutkan kembali pada pukul 11.00-21.00 WIB, Senin (26/9).

Sidang yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri itu diketuai Kombes Rahmat Pamudji, dan wakil ketua Kombes Satius Ginting, serta anggota sidang komisi Kombes Pitra Andreas Ratulangi.

Ada enam saksi yang diperiksa pada sidang kemarin. Keenam saksi ialah AKBP Arif Rahman Arifin (AR), mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri; AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan; Kompol AS; Kompol IR; AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan; Briptu RM.

Total sudah 15 anggota Polri yang disidang etik karena tidak profesional melaksanakan tugas dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Sisa 20 orang lagi yang akan disidang etik. Polri berkomitmen segera menuntaskan sidang etik tersebut.

128