Home Hukum Dua Berkas Korupsi Puskesmas Bungku Masih P-19

Dua Berkas Korupsi Puskesmas Bungku Masih P-19

Jambi, Gatra.com - Dua berkas dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi masih belum lengkap atau P-19. 

Akibatnya dua berkas itu dikembalikan Jaksa Peneliti ke Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany dalam keterangan tertulis mengatakan, pengembalian dua berkas dilakukan kemarin.

"Jaksa telah meneliti 2 berkas perkara kasus korupsi Puskesmas Bungku dan hasilnya masih belum lengkap, sehingga dikembalikan ke Penyidik beserta Petunjuk (P-19) untuk dipenuhi," jelas Lexy.

Sekedar informasi, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku ini telah ditetapkan 7 orang Tersangka. Mereka adalah AB, MF dan DH yang berperan sebagai pelaksana kegiatan.

Sedangkan EY, AG, RH dan ZF selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Batanghari. Sesuai berkas perkara yang disampaikan Penyidik, seluruh tersangka diduga melaksanakan pekerjaan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,3 miliar dari kontrak sebesar Rp7,2 miliar.

Hingga saat ini baru 5 berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun belum dilakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum. 

"Sedangkan 2 berkas perkara masih belum lengkap dan sudah diberi petunjuk untuk dipenuhi," katanya.

Sesuai berkas perkara para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

413