Home Hukum Polri Masih Tunggu Hasil Asesmen Kesehatan Putri Chandrawati

Polri Masih Tunggu Hasil Asesmen Kesehatan Putri Chandrawati

Jakarta, Gatra.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil asesmen akan menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah lanjutan terhadap pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Ketika dari tim dokter sudah menyatakan kesehatan fisik dan psikisnya memenuhi syarat, baru nanti penyidik akan mengambil langkah-langkah berikutnya," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (27/9).

Dedi menjelaskan bahwa proses asesmen tersebut dilakukan sejak kemarin sampai hari ini oleh tim Kedokteran Kesehatan (Dokkes) Polri. Sisi psikologis Putri pun turut jadi aspek yang diperiksa.

Baca Juga: Timsus Akan Periksa Putri Chandrawati Terkait Kematian Brigadir J Besok

"Mulai dari kemarin sudah dilaksanakan uji kesehatan dari segi fisik. Dari sisi psikologisnya mulai hari ini akan dievaluasi oleh tim dokter dan nanti hasilnya disampaikan ke penyidik," ujarnya.

Dedi enggan menjelaskan lebih terperinci apakah langkah lanjutan yang dimaksud berupa penahanan terhadap Putri atau tidak.

Dia hanya mengatakan bahwa hasil asesmen itu juga sebagai persiapan untuk pelimpahan alat bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ngotot Ada Pelecehan Seksual, Berharap Dapat Keadilan dan Dilanjutkan

"Saya tidak berani berandai-andai dulu, nanti ya menunggu P-21. Begitu dapat P-21 dari Kejaksaan, saya sesuai izin penyidik akan menyampaikan progresnya," tuturnya.

Diketahui, Putri Candrawathi merupakan satu-satunya dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang belum ditahan kepolisian.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa ada tiga pertimbangan yang mendasari penyidik Timsus menerima permohonan penangguhan penahanan Putri.

Baca Juga: Belum Ditahan, Begini Alasan Pihak Putri Candrawathi

Pertama, kata dia, penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan Putri yang dirasa masih belum stabil. Kedua, dikarenakan alasan kemanusiaan. Sementara pertimbangan terakhir dikarenakan yang bersangkutan masih memiliki anak balita.

Empat tersangka lainnya sudah ditahan, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

182