Home Hukum Advokat Alvin Lim Dipolisikan Persatuan Jaksa Wilayah NTT

Advokat Alvin Lim Dipolisikan Persatuan Jaksa Wilayah NTT

Kupang, Gatra.com - Persatuan Jaksa (Persaja) Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (27/09) melaporkan Advokat Alvin Lim ke Polda NTT. Laporan Persaja ini terkait kontennya yang menyatakan bahwa “Kejaksaan Sarang Mafia”.

Laporan Persaja Wilayah NTT diwakili oleh anggota Persaja Wilayah NTT, Tulus Ardyansiah didampingi sejumlah anggota Persaja Wilayah NTT. Laporan polisi Persaja Wilayah NTT di Polda NTT tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/300/IX/2022/SPKT/POLDA Nusa Tenggara Timur Selasa 27 September 2022.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim membenarkan adanya laporan polisi yang dibuat oleh Persaja Wilayah NTT ke Polda NTT.

“Iya benar. Persatuan Jaksa Wilayah NTT sudah melapor ke Polda NTT. Persaja Wilayah NTT melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda NTT. Persaja Wilayah NTT tak terima dan menilai pernyataan Alvin Lim adalah hoax alias berita bohong dan mengandung ujaran kebencian ,” kata Abdul Hakim, Selasa (27/9).

Dijelaskan Abdul, laporan Persaja Wilayah NTT ini terkait adanya peristiwa pidana Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan tentang Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ayat 3.

“Jadi Persaja NTT melaporkan Advokat Alvin Lim ke Polisi ini soal dugaan ujaran kebencian atau hoaks melalui konten kanal YouTube Quotient TV yang bertajuk ‘Kejaksaan Sarang Mafia’,” jelas Abdul.

Lebih lanjut Abdul menyebutkan lewat konten yang berjudul 'Kejagung Sarang Mafia', Alvin dinilai mendiskreditkan Institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.

"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat. Dengan mendiskreditkan kejaksaan sebagai institusi dan jaksa sebagai personal, tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti,” kata Abdul.

238