Home Hukum Sidang Banding Pemecatan 4 Anggota Belum Terlaksana, Mabes Polri Beberkan Alasannya

Sidang Banding Pemecatan 4 Anggota Belum Terlaksana, Mabes Polri Beberkan Alasannya

Jakarta, Gatra.com - Sebanyak empat anggota yang dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara belum menjalani sidang banding. Diungkapkan Mabes Polri, alasan belum dilakukannya sidang dikarenakan penyusunan hakim banding keempat anggota tersebut masih dberjalan.

"Lagi penyusunan hakim bandingnya, nanti apabila hakim bandingnya sudah disusun kemudian diajukan kepada pimpinan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, (28/9).

Baca JugaSakit Lagi Pasca Operasi, Sidang KKEP AKBP Arif Rahman Ditunda

Setelah itu, susunan hakim banding tersebut disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Baru lah ditentukan jadwal sidang banding tersebut.

"Baru bisa kita umumkan kapan untuk pelaksanaan sidang banding akan digelar," ungkap Dedi.

Untuk diketahui, memori banding keempat anggota yang dipecat tidak hormat itu telah diterima beberapa waktu lalu. Berikut rincian empat anggota yang mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

1. Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nur Patria

2. Mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto

3. Mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo

4. Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian

Baca JugaSetelah Ditunda 3 Pekan, Polri Pastikan Brigjen Hendra Disidang Etik Pekan Depan

Sejatinya ada lima anggota yang dipecat akibat melanggar etik dalam menangani kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Satu di antaranya adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Sidang bandingnya telah digelar Senin, (19/9) dan hakim banding menolak permohonan tersangka penembakan Brigadir J itu. Artinya, Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri. Dia juga telah menerima surat putusan banding dari Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri.

65