Home Ekonomi BAPPEBTI Ingin Masyarakat Percayakan Aset Kripto pada Platform Lokal

BAPPEBTI Ingin Masyarakat Percayakan Aset Kripto pada Platform Lokal

Yogyakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) melalui Pintu Talk (Campus Edition) berharap masyarakat serta pelaku usaha mempercayakan investasi aset kripto pada platform terdaftar dalam negeri. Di tengah berkembangnya industri kripto, BAPPEBTI ingin masyarakat memahami dan mengenal literasi keuangan cryptocurrency.

Berlangsung di kampus Diploma Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (DEB SV UGM), edukasi mengenai investasi aset kripto diberi tajuk ‘Meningkatkan Literasi Keuangan Terutama Terkait Cryptocurrency dan Juga Memberikan Imbauan Cara Berinvestasi Aset Crypto yang Aman’, Rabu (28/9).

Kepala Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas BAPPEBTI, Heryono Hadi Prasetyo, bilang, edukasi mengenai dunia kripto pada mahasiswa ini penting.

“Edukasi ini sangat penting untuk mengetahui apa itu cryptocurrency. Faktanya industri kripto sedang berkembang dan Bappebti berkomitmen mengedukasi, serta melindungi masyarakat melalui berbagai regulasi yang diterbitkan dan diimplementasikan,” katanya.

Hadi mengatakan perdagangan aset crypto sebagai komoditas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Aturan itu kemudian diturunkan melalui Peraturan Teknis Bappebti Nomor 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto.

“Dulu sebelum investasi kripto diatur BAPPEBTI, masyarakat berinvestasi menggunakan platform luar negeri. Saat ini dengan adanya aturan yang dibuat BAPPEBTI, kami berharap masyarakat serta pelaku usaha bisa mempercayakan investasi asetnya di dalam negeri menggunakan platform yang terdaftar dan diawasi langsung BAPPEBTI,” tegasnya.

Pemeriksa Madya Biro Pengawasan BAPPEBTI Sri Sundayani menjelaskan regulasi yang telah diterapkan ini dalam rangka mengedukasi dan memberikan kepastian hukum serta keamanan berinvestasi kepada masyarakat.

“Bappebti telah menerbitkan berbagai aturan yang telah diimplementasikan agar menjamin perdagangan aset kripto di Indonesia berjalan dengan transparan dan aman,” ucapnya.

Dari pelaku, PT Pintu Kemana Saja dengan brand PINTU, platform jual beli dan investasi aset crypto menyebut edukasi ke kalangan mahasiswa UGM ini bertujuan agar mereka dapat berinvestasi dengan aman.

“Semua investasi pasti memiliki risiko apalagi kripto yang masih terbilang baru dan sifatnya disruptif, tentu terdapat volatilitas yang tinggi. Penting memahami memahami dulu fundamental aset yang akan diinvestasikan, kemudian perlu menentukan profil risiko investor seperti apa,” sebut Head of Community PINTU Jonathan Hartono.

Ia kemudian memberikan tips agar menjadi lebih baik dalam investasi. Pertama pilih platform yang berada di bawah naungan BAPPEBTI yang taat pada aturan dan regulasi di Indonesia. Kedua, jangan gunakan uang panas, gunakan uang yang memang tidak digunakan untuk kebutuhan apapun.

“Ketiga bisa pakai strategi Dollar Cost Averaging (DCA) yaitu sebuah prinsip di mana kita percaya aset tersebut akan naik. Untuk itu kita bisa berinvestasi secara bertahap. Intinya adalah melakukan riset dan edukasi sebelum melakukan investasi agar dapat mengambil keputusan yang bijak,” jelasnya.

Melalui acara ini, Ketua Program Studi D4 Perbankan DEB SV UGM, Agusta Ika Prihanti Nugraheni berharap mahasiswa mendapatkan kesempatan bermanfaat dalam menambah ilmu dan memahami mengenai literasi keuangan khususnya cryptocurrency.

183