Home Hukum Tidur Terganggu, Bacok Orang, Tidur Lagi

Tidur Terganggu, Bacok Orang, Tidur Lagi

Sukoharjo, Gatra.com – Nasib naas menimpa pemuda asal Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah. Bagaimana tidak, usai lelah bekerja, ia justru dianiaya oleh temannya yang masih satu bendera perguruan silat. Kini pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Korban yakni berinisial ZPP (21) seorang buruh harian lepas. Sedangkan tersangka yang kini masih buron bernama Wanto alias Kembo (30). “Korban dan tersangka satu organisasi perguruan silat,” ucap Kapolsek Gatak, AKP Tugiyo, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Momen Wapres Sampaikan Duka Cita kepada PM Jepang dan Istri Mendiang PM Shinzo Abe

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah gazebo yang tak jauh dari rumah korban. Korban dan tersangka sama-sama warga Dukuh Karang Ijo RT 02/RW 03 Desa Blimbing, Kecamatan Gatak.

“Upaya dari Polsek Gatak melakukan penyelidikan, tapi saat kita datangi kerumahnya tersangka tidak ada, informasi dari warga saat ini melarikan diri,” terangnya.

Tugiyo menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban selesai bongkar muatan pasir. Korban lalu pergi ke gazebo dengan maksud ingin mengambil sepeda motornya untuk pulang ke rumah. Namun setibanya korban di TKP, ternyata sepeda motornya digunakan temannya yang bernama Anggit. Korban kemudian menelepon Anggit untuk diminta menjemput di gazebo tersebut.

Baca juga: Harga CPO Dunia Naik, Segini Harga TBS di Riau

“Saat itu tersangka tengah tidur dan terbangun lalu langsung memukul korban menggunakan tangan kanan, kemudian tersangka mengambil senjata tajam diduga pedang yang ditaruh di atas bambu di sudut gazebo tersebut. Pedang tersebut lalu diayunkan ke arah tubuh korban hingga mengenai pada bagian punggung korban terus ditangkis menggunakan tangan hingga jari korban luka. Intinya tersangka merasa tidurnya terganggu,” jelasnya.

Usai melukai korban, tersangka kembali melanjutkan tidurnya. Sedangkan korban diantar pulang oleh warga yang saat itu berada di sekitar lokasi kejadian. Sesampainya dirumah, korban diantar ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Delanggu untuk mendapatkan penanganan medis. Atas kejadian itu, hingga kini korban belum bisa beraktivitas seperti semula.

“Korban mengalami luka robek di jari telunjuk tangan kiri dan luka gores di punggung sebanyak dua goresan, luka memar di pipi sebelah kanan, dada terasa nyeri,” imbuhnya.

Menurut Tugiyo, tersangka sebelumnya juga pernah melakukan tindakan penganiayaan. Kendati demikian saat itu diselesaikan secara kekeluargaan dan tersangka berjanji tidak akan melakukan hal yang sama.

Baca juga: Sempat Bersitegang, Harga TBS Riau Ditetapkan Tanpa BOTL

“Ini ada pengaruh alkohol. Dulu didamaikan diselesaikan di Polsek tidak akan mengulangi lagi, ternyata mengulangi lagi. Dan ini sudah koordinasi dengan ketua ranting dan penasihat agar diproses biar pelaku jera,” katanya.

Atas kejadian ini, barang bukti berupa kaos oblong warna hitam yang digunakan korban sudah diamankan di Polsek Gatak. Sedangkan senjata tajam yang digunakan tersangka melakukan penganiayaan masih dilakukan pencarian.

162