Home Ekonomi Menhub Berharap Harga Kendaraan Listrik Lebih Ekonomis

Menhub Berharap Harga Kendaraan Listrik Lebih Ekonomis

Jakarta, Gatra.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong kolaborasi berbagai stakeholder untuk menciptakan kendaraan listrik dengan harga ekonomis. Harga ekonomis dapat mempercepat peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil (BBM) ke kendaraan listrik.

“Kalau harga motor listrik 16 juta dengan kondisi motor yang menarik dan kualitas baterai yang baik, ini akan sangat menarik bagi masyarakat,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/9).

Baca Juga: Soal Insentif Kendaraan Listrik, Ekonom: Listriknya Juga Harus dari Energi Bebas Fosil

Ada tiga hal menurut Menhub yang harus diupayakan untuk menciptakan kendaraan listrik yang lebih ekonomis.

Pertama lanjut Menhub, yaitu membuat baterai dengan harga kompetitif namun memiliki daya jelajah yang tinggi. Kedua, memproduksi motor produk dalam negeri, dan ketiga memperbanyak stasiun pengisian baterai.

“Apabila ketiga hal ini dilakukan dengan sistematis, akan memberikan harga kendaraan listrik yang relatif lebih murah,” ucap Budi.

Dengan harga yang lebih murah, Budi optimistis akan tercipta keseimbangan keekonomian kendaraan listrik, dimana jumlah yang diproduksi seimbang dengan jumlah penggunanya.

Baca Juga: Infrastruktur Kunci Percepatan Mobil Listrik

“Pada titik tertentu akan terjadi jumlah ledakan antara produksi dengan pengguna kendaran listrik. Saya yakin kendaraan listrik memiliki masa depan yang baik,” tutur Menhub.

Ia mengatakan pemerintah telah mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dengan mengeluarkan sejumlah regulasi dan kebijakan.

Baca Juga: Soal Kendaraan Listrik, Indonesia Diharap Jangan Cuma Jadi Pangsa Pasar Semata

“Regulasi dan kebijakan dari pemerintah, serta kajian dan penelitian dari perguruan tinggi akan menjadi lengkap ketika industri melakukan inovasi dan menangkap peluang industri kendaraan listrik yang potensinya sudah terlihat di depan mata,” katanya.

Diketahui, ambisi pemerintah mengkonversi kendaraan listrik diawali melalui penerbitan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

82