Home Hukum Kasus Indosurya, Tipu Nasabah Capai Rp106 Triliun, Jampidum: Kerugian Korban Coba Kami Selamatkan

Kasus Indosurya, Tipu Nasabah Capai Rp106 Triliun, Jampidum: Kerugian Korban Coba Kami Selamatkan

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengungkap kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta telah merugikan 23 ribu korban. Menurutnya, nilai kerugian kasus tersebut mencapai Rp106 triliun.

Perkara tersebut saat ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan terdakwa Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya Cipta dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria.

"Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp106 triliun oleh masyrakat Indonesia," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9).

Fadil menyebut Kejagung berusaha melindungi korban dalam persidangan tersebut dengan mengungkap peristiwa pidana yang terjadi. Ia mengakui saat prapenuntutan, perkara itu memang sempat tersendat.

"Kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp2,5 triliun," jelas Fadil.

Para tersangka didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan kumulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun. Adapun satu tersangka lainnya, yaitu Suwito Ayub masih berstatus buronan.

292

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR