Home Hukum Siap-siap, Polri akan Serahkan Ferdy Sambo CS ke Kejagung, Senin Pekan Depan

Siap-siap, Polri akan Serahkan Ferdy Sambo CS ke Kejagung, Senin Pekan Depan

Jakarta, Gatra.com - Polri akan melimpahkan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Agung, pada Senin (3/10) pekan depan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hal tersebut dilakukan penyidik menindaklanjuti langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober besok," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (28/9).

Dedi mengatakan rencananya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut akan dilakukan penyidik ke JPU di Gedung Bareskrim Polri.

"Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim Polri," jelasnya.

Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.

Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

112