Home Hukum Berkas Perkara Sudah P21, Ferdy Sambo CS akan Diserahkan ke Kejagung

Berkas Perkara Sudah P21, Ferdy Sambo CS akan Diserahkan ke Kejagung

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung mengaku sudah menjadwalkan proses pelimpahan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan hal tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

Kendati demikian, dia tidak membeberkan lebih lanjut kapan proses pelimpahan tersebut akan dilakukan penyidik Bareskrim Polri kepada JPU.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 sudah terjadwal. Saya sudah perintahkan tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya tahap P-21," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (28/9).

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan paling lambat dalam dua pekan sejak berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Sesuai ketentuan [pelimpahan tersangka dan barang bukti] paling lambat 14 hari," kata Andi.

Diketahui, Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.

Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

224