Home Nasional Surati Presiden, Legislator Nilai Nadiem Abaikan Amanat Undang-Undang

Surati Presiden, Legislator Nilai Nadiem Abaikan Amanat Undang-Undang

Jakarta, Gatra.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Kedokteran, Willy Aditya, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo tentang Daftar Inventaris Masalah (DIM) belum kunjung dikirimkan oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Menurut Willy, keterlambatan ini merupakan pengabaian atas amanat Undang-Undang (UU).

“Sebagaimana diketahui, sejak bulan September tahun 2021, RUU tentang Pendidikan Kedokteran sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR menjadi RUU hak inisiatif DPR,” ujarnya dalam rilis yang diterima Gatra, Kamis (29/9).

Baca JugaNadiem Akui Kesalahan Soal Tim Bayangan, Begini Penjelasannya

Padahal, pembahasan mengenai RUU tersebut telah dilakukan pada 14 Februari lalu, saat DPR secara resmi meminta kepada Mendikbudristek untuk menyerahkan DIM RUU tentang Pendidikan Kedokteran sebagai kelengkapan dari Surat Presiden sebagai bagian dari proses pembahasan RUU sebagaimana diperintahkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam pasal 49, disebutkan bahwa pembahasan DIM dilakukan paling lambat 60 hari setelah surat diterima. Namun hingga lebih dari 60 hari, bahkan lebih dari 9 bulan sejak surat diterima, tidak ada kabar terbaru terkait DIM yang seharusnya sudah diberikan. Ini dianggap Willy sebagai pengabaian amanat UU.

"Hal ini merupakan pengabaian atas amanat atau perintah UU, sekaligus merupakan bentuk pelecehan kelembagaan, baik terhadap lembaga DPR maupun Lembaga Kepresidenan," lanjutnya.

Baca JugaKemendikbudristek Hormati Keputusan DPR Tak Masukan RUU Sisdiknas Sebagai Prolegnas

Willy menekankan bahwa selama ini, terdapat paradigma yang ada di masyarakat terkait pendidikan kedokteran bahwa sekolahnya mahal, membutuhkan waktu yang lama, serta sulit untuk lulus. Hal ini menurut Willy disebabkan adanya mekanisme Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang bersifat ujian nasional sebagai satu-satunya syarat kelulusan (final exam) bagi mahasiswa kedokteran.

"Padahal mereka telah menyelesaikan seluruh tahapan pembelajaran dan perkuliahan dan telah menyelesaikan ujian tulis dan ujian praktik (ujian co-ass) di fakultasnya. Biaya untuk mengikuti UKMPPD ini tidaklah murah," jelasnya.

Willy menyoroti bahwa kebijakan UKMPPD merupakan bentuk ketidakpercayaan Pemerintah kepada Fakultas Kedokteran dan akreditasi perguruan tinggi yang telah dilakukan Pemerintah. Ini didasarkan dalam UU Pendidikan Tinggi bahwa menetapkan syarat kelulusan, menentukan kelulusan mahasiswa, memberikan ijazah dan gelar, dan mewisuda lulusannya merupakan otonomi akademik dari perguruan tinggi.

Lebih lanjut, Willy mengatakan bahwa RUU Pendidikan Kedokteran masih berpeluang untuk dikoreksi. Namun, ia meminta Mendikbudristek untuk melakukan kewajibannya, yaitu membuat dan menyerahkan DIM RUU Pendidikan Kedokteran sebagaimana perintah dari UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

149