Home Hukum Persidangan Ferdy Sambo Terbuka dan Tertutup

Persidangan Ferdy Sambo Terbuka dan Tertutup

Jakarta, Gatra.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan, persidangan perkara pembunuhan Brigadir J yang membelit Ferdy Sambo Cs kemungkinan dilakukan tertutup dan terbuka.

“Mengenai sistem persidangannya, apa terbuka dan tertutup, tergantung,” kara Ketut di Kejagung, Jakarta, Kamis (29/9).

Menurutnya, sesuai hukum acara pidana, jika persidangannya murni kasus pembunuhan maka persidangannya terbuka untuk umum. Namun, jika terdakwanya bawah umur maka dilakukan secara tertutup.

“Biasanya kalau kasus pembunuhan biasa, tidak ada dalam tanda kutip kesusilaannya, itu biasanya terbuka untuk umum,” ujarnya.

Baca Juga: Bukan Lagi Polisi, Kejagung Bakal Tentukan Penahanan Ferdy Sambo

Akan tetapi kalau ada hal-hal yang sifatnya kesusilaan, kata Ketut, itu biasanya persidangan dilakukan secara tertutup untuk melindungi pripasi terdakwa dan publik. Terlebih lagi, hukum acara mengaturnya demikian.

“Jadi prosesnya bisa semi terbuka dan semi tertutup, tergantung dari apa yang diperiksa dalam kasus ini,” katanya.

Sedangkan saat dikonfirmasi apakah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terdapat unsur asusila, Ketut menyampaikan, sesuai yang berkembang di publik, terdapat dugaan unsur kesusilaan.

“Kalau saya lihat dari beberapa media, dari statement beberapa temen-teman ada unsur kesusilaannya. Kemungkinan itu [bagian asusila sidangnya] sifatnya tertutup,” katanya.

Ketut menjelaskan, penyidik Polri rencananya akan melimpahkan tahap dua perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice penanganan kasus tersebut pada Senin lusa (3/10).

“Tahap dua itu artinya mnyerahkan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum. Itu sudah direncanakan pada tanggal 3, hari Senin, kira-kira jam 10 [atau] 11,” katanya.

Sedangkan untuk lokasi penyerahan Ferdy Sambo CS kemungkinan akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sesuai dengan tempat kejadian perkara.

“Biasanya tahap dua itu dilaksanakan di Kejari tempat kejadian perkara, di Selatan,” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Disebut Amankan JPU Kasus Ferdy Sambo CS di Safe House

Adapun untuk surat dakwaan, Ketut menyampaikan, setelah menerima Ferdy Sambo dkk dan barang buktinya, jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.

“Tetapi disampaikan oleh Pak Jampidum kemarin bahwa surat dakwaan itu sudah dibuatkan rencana dakwaan. Jadi kira-kira sekitar 7 hari itu sudah bisa kita limpahkan surat dakwaan itu ke pengadilan,” ujarnya.

Setelah surat dakwaan dilimpahkan ke pengadilan, hakim menentukan atau menetapkan hari sidang perdana. “Penetapan hari sidang itu tidak lebih dari 7 hari, 3 hari itu biasanya dalam praktinya sudah ada penentuan hari sidang,” ujarnya.

Ketut menyampaikan, persidangan perkara ini akan berlangsung pada bulan Oktober mendatang. “Karena sekarang sudah akhir September, Oktober pasti sudah sidang,” ucapnya.

766