Home Hukum Penempatan JPU Kasus Ferdy Sambo di Safe House, Kejagung: Usulan Menarik

Penempatan JPU Kasus Ferdy Sambo di Safe House, Kejagung: Usulan Menarik

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai penempatan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk di rumah aman atau safe house merupakan usulan menarik.

“Itu usulan cukup bagus, tapi menurut saya sih belum mengarah ke sana,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Kejagung, Jakarta, Kamis (29/9).

Baca Juga: Kejagung Disebut Amankan JPU Kasus Ferdy Sambo CS di Safe House

Ketut menjelaskan, usulan tersebut memang sangat bagus karena tujuannya menjaga independensi tim JPU, keamanan, dan berbagai hal lainnya. “Itu usulan cukup bagus, untuk tidak ada intervensi dan sebagainya,” ucap dia.

Kejagung belum akan melakukan itu karena untuk membuat safe house membutuhkan biaya, waktu, dan berbagai elemen terkait lainnya sehingga benar-benar memberikan rasa aman.

“Butuh tempat dan sebagainya. Sedangkan kita itu waktu sudah mepet ya kalau dilihat dari prosesnya. Saya kira belum butuh ke sana,” katanya.

Baca Juga: Kejagung: Setelah Tahap Dua, Penahanan Putri Candrawathi Kewenangan JPU

Meski demikian, Ketut menyampaikan, tidak menutup kemungkinan usulan itu bisa diwujudkan jika Tim JPU dalam perjalanan persidangan kasus Ferdy Sambo dkk ini mendapat ancaman yang mengganggu keselamatannya.

“Mungkin nanti akan bisa menjadi bahan pertimbangan ke depannya. Dalam perjalanan itu bisa saja, itu bisa ditampung,” ujarnya.

122