Home Hukum Pengamat Sebut UU PDP Bisa Lindungi Seluruh Data Pribadi

Pengamat Sebut UU PDP Bisa Lindungi Seluruh Data Pribadi

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Institut Pandya Astagina, Danny Kobrata, menilai kehadiran Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) akan memberi perlindungan secara meluruh terkait dengan segala jenis data pribadi. 

Bukan hanya data yang ada di permukaan, beleid yang baru saja disahkan tersebut menurut Danny punya peran dalam melindungi data pribadi yang spesifik. 

Baca Juga: Keamanan Cyber Harus Diciptakan Melalui Aturan 

"Contoh data spesifik adalah data dan informasi kesehatan, data bimoetrik, genetika, catatan kejahatan, dan data keuangan pribadi," ucap Danny saat ditemui GATRA di Sekretariat Institut Pandya Astagina, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9) malam. 

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga menurut Danny akan mendorong perusahaan-perusahaan untuk lebih memperhatikan praktek perlindungan data pribadi di Indonesia. 

"Selain itu, Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi ini penting karena akan mempengaruhi secara signifikan bagaimana perusahaan itu memproses data pribadi," kata Danny. 

Baca Juga: UU PDP Diklaim Buat Konsumen Nyaman Bertransaksi Digital, Pengamat Minta UMKM Diperhatikan

Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna akhirnya mengesahkan Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan dengan disahkannya Rancangan UU PDP, maka ini akan menjadi momen yang bersejarah dan paling ditunggu berbagai lembaga negara dan lapisan masyarakat.

"Hari ini merupakan momentum yang bersejarah dan ditunggu-tunggu berbagai lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosisten digital, platform dan media sosial serta segenap elemen masyarakat Indonesia," katanya pada saat Rapat Paripurna DPR RI Kelima, Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/9).

449