Home Hukum Putri Candrawathi Periksa Kesehatan di Bareskrim Polri

Putri Candrawathi Periksa Kesehatan di Bareskrim Polri

Jakarta, Gatra.com- Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri, Jumat (30/9).

Pantauan Gatra.com di lokasi, Putri terlihat memasuki ruangan kesehatan di lantai 1 Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.50 WIB. Pengacara Putri, Arman Hanis juga nampak mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Omicron Menyerang Kota Hong Kong, 8 Negara Dilarang Masuk

Pemeriksaan kesehatan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu berjalan kurang lebih selama satu jam.

Putri yang menggunakan baju sweater biru muda dan masker putih terlihat keluar dari ruang kesehatan pada pukul 12.48 WIB. Tidak ada sepatah kata yang disampaikan oleh Putri kepada awak media.

Baca juga:  Gambaran Sulitnya Pemilu bagi WNI di Hong Kong dan Arab Saud

Sebelumnya, Polri mengaku telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi terhadap Putri Chandrawathi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah lanjutan terhadap Putri Candrawathi.

Ia memastikan langkah itu ditujukan sebagai persiapan untuk pelimpahan alat bukti dan tersangka atau Tahap II dari penyidik kepada JPU.

"Saya tidak berani berandai-andai dulu (penahanan Putri), nanti ya menunggu P-21. Begitu dapat P-21 dari Kejaksaan, saya sesuai izin penyidik akan menyampaikan progresnya," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (27/9).

Kekinian, Polri mengklaim akan melimpahkan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J ke Kejagung, pada Senin (3/10) besok.

Baca juga: Mulai Besok, Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah lebih dahulu ditahan, sementara Putri hanya dikenakan wajib lapor.

 

55