Home Hukum Kondisi Putri Candrawathi Sehat, Kapolri: Ditahan dan Tidak Ada Perlakuan Khusus

Kondisi Putri Candrawathi Sehat, Kapolri: Ditahan dan Tidak Ada Perlakuan Khusus

Jakarta, Gatra.com - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebelum akhirnya ditahan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa kondisi istri Ferdy Sambo itu dalam keadaan baik.

"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari Saudara PC (Putri Candrawathi) saat ini dalam keadaan baik," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).

Sigit mengatakan, Putri ditahan mulai Jumat (30/9) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

Dia berjanji tak akan ada perlakuan khusus buat Putri selama di sel tahanan. Istri mantan jenderal bintang dua tersebut dipastikan akan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.

"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC, saya kira sama dengan yang lain," ujarnya.

Sigit pun berharap penahanan Putri ini bisa menjawab kekhawatiran masyarakat terkait proses hukum kasus Brigadir J. Kapolri mengaku, pihaknya akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini hingga tuntas.

"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Sigit.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi menjadi satu dari lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak (19/8). Putri tak langsung ditahan.

Saat itu, polisi menyatakan tidak ditahannya Putri karena alasan kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil.

Selain Putri, empat orang tersangka kasus ini yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun pada Kamis (28/9), Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap atau P21. Dengan demikian, mereka segera diadili di meja hijau.

67