Home Hukum Soal Hasil Lie Detector Ferdy Sambo CS, Kapolri Sebut akan Dibuka Dalam Persidangan

Soal Hasil Lie Detector Ferdy Sambo CS, Kapolri Sebut akan Dibuka Dalam Persidangan

Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hasil pemeriksaan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan terhadap para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah materi penyidikan.

Dengan demikian, Sigit mengatakan, hasil lie detector tersebut akan terbuka di persidangan.

“Itu kan materi, sebentar lagi kan dibuka semuanya di sidang, semuanya terang, terbuka,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).

Sigit mengatakan, lie detector tersebut bagian dari alat bukti petunjuk. “Lie detector itu bagian dari alat petunjuk yang nanti bisa digunakan oleh hakim untuk mengambil suatu keyakinan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua sudah melakukan pemeriksaan lie detector.

Tersangka Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf menjalani pemeriksaan lie detector pada Senin (5/9).

Hasilnya, ketiganya tak menunjukkan indikasi penipuan atau no deception indicated. "Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya no deception indicated alias jujur," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9).

Kemudian, pada Selasa (6/9) giliran tersangka Putri Candrawathi dan saksi bernama Susi yang menjalani pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan.

Sementara, tersangka Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan lie detector pada Kamis (8/9). Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, hasil uji alat kebohongan atau poligraf sedianya merupakan konsumsi penyidik.

Maka dari itu, polisi menolak membuka hasil uji kebohongan Putri, Susi, dan Sambo ke publik. ”Setelah saya berkomunikasi dengan Kapuslabfor (Kepala Pusat Laboratorium Forensik) dan operator poligraf, hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justitia. Itu konsumsinya penyidik,” kata Dedi dalam keterangan pers, Rabu (7/9).

63