Home Hukum Politisi Gerindra Ditangkap Polisi, Tipu Korban Rp150 Juta

Politisi Gerindra Ditangkap Polisi, Tipu Korban Rp150 Juta

Bantul, Gatra.com - Diduga terlibat kasus pidana penipuan dengan kerugian Rp150 juta, anggota DPRD Bantul ditahan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (30/9) malam.

Dalam foto surat penangkapan yang ditandatangani Kasubdit I Ditreskrimum Polda DIY AKBP Iqbal Yudhi dan tersebar di grup pesan, tertulis nama Enggar Suryo Jatmiko.

Dari daftar profil anggota DPRD Bantul, nama ini merujuk ke Ketua Komisi D DPRD Bantul dari Partai Gerindra yang biasa dipanggil Miko.

"Iya benar. Ini adalah anggota DPRD Bantul," kata Kabid Humas Kombes Yuliyanto, Sabtu (1/10) pagi.

Yuli menyebut Miko ditangkap berdasarkan laporan kepolisian pada Maret 2022 terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pada Januari 2022.

"Kemarin Polda DIY telah melakukan upaya hukum yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan terlapor di kediamannya," kata Yuli.

Dari foto surat perintah penangkapan, Miko dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP yang mengatur soal penggelapan dan penipuan yang mengakibatkan kerugian material pada korban

"Peristiwa pidana yang menyebabkan kerugian pada korban senilai Rp150 juta ini terjadi pada medio 2018 lalu," jelas Yuli.

Mengenai kronologi dan modus yang dilakukan terlapor, Yuli mengatakan Polda DIY akan menggelar jumpa pers pada Senin (3/10) depan.

Miko terpilih sebagai anggota DPRD Bantul dari Dapil I pada Pemilu 2019. Penangkapan dilakukan Polda DIY di kediaman Miko di Desa Bangunharjo, Sewon. Pihak Partai Gerindra yang coba dihubungi tidak merespons upaya konfirmasi Gatra.com.

1022