Home Hukum Soal Peran AKBP Jerry dalam Kasus Sambo, Pengamat Singgung Perkap Waskat

Soal Peran AKBP Jerry dalam Kasus Sambo, Pengamat Singgung Perkap Waskat

Jakarta, Gatra.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti peran AKBP Jerry Raymond Siagian dalam kasus skenario Ferdy Sambo.

Diketahui Jerry dipecat secara tidak hormat lantaran bekerja secara tidak profesional dan pelanggaran etik dalam penanganan kasus yang menyeret mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.

Bambang meragukan jika mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu bekerja tanpa tuan. Pasalnya, langkah Jerry dalam penanganan laporan polisi soal ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tak mungkin tanpa instruksi atasannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

"Logikanya memang tak mungkin Jerry bergerak tanpa sepengetahuan atasannya (Fadil Imran), apalagi terkait kasus pembunuh yang terjadi di rumah Kadiv Propam," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/10/2022).

Dalam kasus itu, Jerry terbukti menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi, yakni dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

Kemudian laporan kedua LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer dan terlapor Brigadir J.

Laporan yang diloloskan oleh Jerry tersebut terindikasi sebagai upaya menghalangi penyidikan tempat kejadian perkara atau TKP di Duren Tiga.

Menurut Bambang, sangat disayangkan jika Fadil tak mengetahui sepak terjang bawahannya untuk memuluskan skenario Ferdy Sambo.

Bambang mengatakan jika Jerry bisa seenaknya melakukan hal tersebut, perlu dipertanyakan pula bagaimana pengawasan melekat (Waskat) di Polda Metro Jaya.

"Kalau atasannya tidak mengetahui pergerakan Wadirkrimum (Wakil Direktur Kriminal Umum) justru layak ditanyakan bagaimana peran Waskatnya," kata Bambang.

"Dalam hal ini, Perkap 2/2022 tentang pengawasan melekat harusnya diterapkan," tambahnya.

Pada April 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat). Ketentuan ini mengatur jika ada bawahan melakukan tindak pelanggaran, maka atasan dari anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dapat ikut ditindak.

Mengutip Perkap Waskat di atas, Bambang mengingatkan agar Kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap atasan yang lalai mengawasi bawahannya, apalagi yang terbukti ikut serta dalam skandal yang merusak citra Polri.

Jika Perkap Waskat tersebut tidak ditegakkan, Bambang khawatir hal ini akan menjadi contoh buruk bagi penindakan oknum-oknum nakal ke depannya sekaligus membuat instruksi Kapolri hanya pepesan kosong belaka.

"Akan jadi preseden buruk bila perkap tersebut tak difungsikan dalam kasus yang mendapat perhatian publik sangat besar ini. Apakah Perkap Waskat tersebut dibuat hanya sekedar aturan penghias dinding saja?" kata Bambang.

Bambang menilai tindakan Jerry dalam kasus tersebut sudah masuk dalam kategori Obstruction of Justice. Hal ini dilihat ketika Jerry memaksa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk ikut dalam rapat yang dihadiri beberapa instansi, termasuk Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk bisa melindungi Putri Chandrawathi.

"Ini sangat fatal, artinya bahwa seorang polisi bertindak menutupi peristiwa sebenarnya dengan peristiwa lainnya yang tidak terjadi. Inilah sejatinya Obstruction of Justice bisa langsung pidana," kata Bambang.

"Memang rapat besar di Polda Metro hanya inisiatif seorang Wadir (Wadirkrimum Jerry Siagian)? Sungguh tidak masuk akal di mata publik," imbuhnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran tak merespons permintaan konfirmasi mengenai langkah Jerry atas penanganan laporan polisi soal ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, juga tak menjawab permintaan konfirmasi yang dikirimkan lewat aplikasi pesan singkat.

Sementara itu, Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantoro, bergeming saat ditanyai perihal konsekuensi yang diterima Kapolda Metro Jaya atas pelanggaran etik Jerry Siagian berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Waskat. Syahar hanya membaca pesan yang dikirimkan melalui aplikasi pesan WhatsApp.

127

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR