Home Hukum KPK Ungkap Perkembangan Kasus Penyelenggaraan Formula E

KPK Ungkap Perkembangan Kasus Penyelenggaraan Formula E

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan perkembangan kasus penyelenggaraan Formula E yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (3/10).

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPK hari Jumat lalu. Tentu substansi apa yang kami bicarakan bukan untuk konsumsi media,” kata Alex. 

Meskipun begitu, prinsip dalam penghitungan kerugian negara saat kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sudah menjadi SOP di BPK atau di BPKP.

Saat ditanyakan apakah penghitungan kerugian negara ikut mempertimbangkan misalnya mens rea, Alex menjawab, “Tidak. Secara normatif standar auditor itu ketika kriteria parameter itu tidak diikuti atau tidak sesuai dengan fakta, kemudian berdampak pada sesuatu atau peristiwa yang lain.”

Bagi Alex, auditor itu tidak menyimpulkan siapa pelakunya, melainkan hanya sebatas mengungkapkan fakta.

“Tentu yang bertugas menentukan apakah suatu peristiwa itu suatu peristiwa pidana administratif atau perdata itu domain penyidik, penuntut umum. BPK hanya menghitung kerugian negara dalam kasus apapun,” tambahnya.

Alex mengungkapkan bahwa kasus sudah sedikit terungkap dan mempertimbangkan juga bagaimana kalau proses penyelidikan itu dibuka agar masyarakat mengetahui apa yang sudah diperoleh KPK.

“Dari keterangan para saksi yang sudah dipanggil, apa yang mereka terangkan. Supaya apa? supaya masyarakat tidak lagi curiga, seolah-olah kami mengkriminalisasi seseorang,” tegas Alex.

Mengenai masalah pencapresan Anies Baswedan, Alex menjawab, “Tentu deklrasi capres ini masih tahap awal, belum tentu dicalonkan ketika mulai pendaftaran.”

KPK memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut sampai ditemukan titik terang apakah itu perkara pidana atau sebatas pelangggaran administrasi atau mungkin perdata.

“Ini masih kami lanjutkan, kami tidak terpengaruh dengan deklarasi yang bersangkutan sebagai capres oleh salah satu Parpol,” tutupnya.

357