Home Hukum Surya Darmadi Lakukan Perlawanan atas Putusan Sela Majelis Hakim

Surya Darmadi Lakukan Perlawanan atas Putusan Sela Majelis Hakim

Jakarta, Gatra.com – Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, melakukan perlawanan hukum atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara korupsi dan pencucian uang terkait kebun sawit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (3/10), menyampaikan, terdakwa Surya Darmadi dan tim kuasa hukumnya mengajukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Terhadap putusan tersebut, pihak Penuntut Umum [Kejari Jakarta Pusat] menyatakan sikap menerima putusan,” katanya.

Ketut menjelaskan, persidangan pembacaan putusan sela atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini menghadirkan terdakwa Surya Darmadi dan mantan Bupati Inhu, R. Thamsir Rachman.

Adapun amar putusan sela pokok perkara majelis hakim, yakni menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan Surat Dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 156 dan 143 KUHAP, dan melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkaranya.

Majelis Hakim memiliki beberapa pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut. Garis besarnya, kata Ketut, Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formal.

“Majelis Hakim tidak sependapat dengan keberatan yang diajukan penasihat hukum,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, usaha perkebunan terdakwa Surya Darmadi sejak tahun 2004 sampai dengan 2022 tidak pernah dilakukan pengurusan perizinan yang sah, namun baru dilakukan pengurusan perizinannya setelah dipermasalahkan sebagai tersangka.

“Dalam perkara ini adalah bersama-sama dengan terdakwa R. Thamsir Rachman dalam pemberian sebagian izinnya dilakukan dengan cara diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan masyarakat setempat,” katanya.

Selanjutnya, peran terdakwa dalam pengelolaan perusahaan, termasuk sejauh mana persetujuan dalam pengelolaan perusahaan tersebut melanggar atau melawan hukum sehingga perlu dilakukan pembuktian pada materi pokok perkaranya.

Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu merugikan negara sekitar Rp78.719.397.251.640,00 (Rp78,7 triliun).

Angka Rp78,7 triliun lebih tersebut, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 (Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73,9 triliun).

377

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR