Home Hukum Kuasa Hukum Sebut Polisi Tetapkan Guru Besar Ini Tersangka

Kuasa Hukum Sebut Polisi Tetapkan Guru Besar Ini Tersangka

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum John Palinggi, Muhammad Iqbal, menyebutkan bahwa Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Guru Besar (Guber) Bidang Hukum Internasional Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas), MN, sebagai tersangka kasus dugaan laporan palsu.

“Benar, Saudara MN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel pada kasus dugaan laporan palsu,” katanya pada Selasa (4/10).

Iqbal menyampaikan, Polda Sulsel menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara atas Laporan Polisi No.LP/B/511/XII/2021, tanggal 29 Desember 2021.

Menurutnya, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam kasus ini, MN selaku terlapor diduga melakukan tindak pidana membuat laporan palsu sebagaimana diatur Pasal 220 KUHP.

Ia menjelaskan, status tersangka itu merupakan buntut dari pelaporan MN terhadap John Palinggi di Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik secara tertulis, sesuai Pasal 310 Ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Universitas Pancasila Kukuhkan 5 Guru Besar baru

Adapun pencemaran nama baik yang dilaporkan MN itu terkait surat pengaduan yang dikirimkan John Palinggi terkait dugaan pelanggaran etik sebagai dosen kepada Unhas.

Polrestabes Makassar sempat menetapkan John Palinggi sebagai tersangka. Namun akhirnya menghentikan kasus tersebut karena tidak menemukan bukti perbuatan yang ditudingkan terhadap yang bersangkutan.

Tak puas dengan keputusan tersebut, MN pun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk menguji sah tidaknya penghentian penyidikan oleh Polrestabes Makassar.

Dalam SIPP PN Makassar, MN mempraperadilankan Kasat Serse cq Kanit IDIK I Satreskrim cq Kasubnit I IDIK I Satreskrim Polrestabes Makassar. Dia meminta hakim, di antaranya menerima permohonan praperadilan seluruhnya dan menyatakan perintah penghentian penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara pidana.

“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,“ demikian putusan perkara praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2020/PN Mks yang diajukan MN.

Iqbal menegaskan, putusan praperadilan itu menguatkan sikap Polrestabes Makassar. “Tidak ada pencemaran nama baik secara tertulis yang dilakukan oleh Dr. John Palinggi, sebagai korban. Pasalnya, sesuai dokumen yang ada, jelas-jelas MN diduga telah melakukan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.

Menurut Iqbal, dalam hal tersebut MN diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP, melakukan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.

“Surat itu murni diberikan kepada pihak Unhas, tidak disebar ke mana-mana. Pun bukti-bukti terkait pemalsuan surat keputusan MA tersebut sebagai barang bukti sudah ada. Lalu, apa yang dicemarkan?” ujarnya.

Baca Juga: Para Guru Besar di Yogyakarta Berkumpul, Ingatkan Soal Kepemimpinan

Saat ini, lanjut Iqbal, kasus dugaan pemalsuan surat putusan MA tengah berproses di Polda Metro Jaya. “Di Polrestabes Makassar, laporan MN dipetieskan karena penyidik tidak menemukan bukti-bukti,” katanya.

Iqbal mengungkapkan, setelah itu, kliennya yang merasa dirugikan, melaporkan balik MN ke Polda Sulsel atas duagaan tindak pidana di atas, hingga akhirnya penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Pihaknya berharap setelah penetapan tersangka ini, proses hukum terus berjalan hingga perkaranya bergulir ke pengadilan agar ada kepastian hukum. Kepastian hukum tersebut nantinya bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. “Pembelajaran bagi kita semua agar tidak semena-mena membuat laporan palsu,” katanya.

Sementara itu, Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, dikonfirmasi soal tanggapan terkait penetapan tersangka tersebut, menyampaikan, belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian.

“Saya belum terima surat resmi baik dari Mabes [Polri], Polda [Sulsel] ataupun Polrestabes [Makassar],” katanya melalui pesan tetulis ketika dikonfirmasi langkah yang akan dilakukan FH Unhas. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

327