Home Nasional Arema FC Disanksi Dilarang Bertanding di Kandang dan Denda Rp250 Juta

Arema FC Disanksi Dilarang Bertanding di Kandang dan Denda Rp250 Juta

Jakarta, Gatra.com – Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi kepada Arema FC seusai insiden tragis di Stadion Kanjuruhan. Sanksinya, dilarang bertanding di kandang hingga denda Rp250 juta. 

“Pengulangan pelanggaran di atas akan mendapatkan hukuman lebih berat kepada klub dan badan pelaksananya,” ujar Ketua Komdis, Erwin Tobing dalam konferensi pers virtual di Malang, Selasa (4/10).

Sanksi berat tersebut merupakan buntut insiden tragis yang merenggut 125 jiwa suporter usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu malam (1/10).

Baca Juga: Kapolres Malang Dicopot Buntut Tragedi Kanjuruhan, IMM: Kapolda dan Ketum PSSI Juga!

Menurut Erwin Tobing, Arema FC gagal menjalankan tugasnya dengan baik untuk mengamankan pertandingan melawan Persebaya FC.

Arema FC dinilai lalai menjaga gelombang suporternya, yakni Aremania untuk masuk ke dalam lapangan seusai pertandingan rampung bergulir.

Erwin Tobing menjelaskan bahwa Arema FC bakal dilarang untuk menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dengan penonton.

Singo Edan pun mesti menjalani pertandingan sebagai tuan rumah yang berjarak lebih dari 250 km dari markasnya, sampai musim kompetisi Liga 1 20222023 berakhir.

Baca Juga: Polri Temukan Unsur Kelalaian Dalam Tragedi Kanjuruhan

“Dari hasil sidang kami kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya, keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari markas Malang. Jaraknya harus 250 km dari lokasi,” ucap Erwin.

Tragedi berdarah Kanjuruhan berawal dari oknum suporter Aremania tidak terima tim kesayangannya menelan pil pahit seusai dibekuk Persebaya Surabaya dengan skor 2–3.

Pihak keamanan berupaya meredam situasi dengan menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa. Penggunaan gas air mata ini memicu polemik, sebab dinilai tak sesuai dengan aturan standar pengamanan FIFA.

Larangan itu tertuang dalam regulasi FIFA Pasal 19 poin b tentang pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Safety and Security Regulation).

Baca Juga: Kanjuruhan Berdarah, Manajemen Arema FC Bentuk Crisis Center, Ratusan Korban akan Diberikan Santunan

Pemakaian gas air mata membuat kepanikan massal, sehingga suporter Arema FC berdesak-desakkan saat berlarian ke luar Stadion Kanjuruhan. Akibatnya, kelompok pendukung Aremania ini ada yang terinjak-injak, mengalami sesak napas, pingsan, hingga kemudian meninggal dunia.

Berdasarkan laporan terakhir, terdapat 125 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka, mulai dari ringan, sedang, hingga berat akibat dari tragedi Kanjuruhan

Ketua Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC, Abdul Haris, dan Petugas Keamanan Arema FC, Suko Sutrisno, juga mendapatkan sanksi. Keduanya dilarang beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

130