Home Hukum Kejagung Ungkap Alasan Polri Dahulukan Serahkan Barbuk Kasus Ferdy Sambo Dkk

Kejagung Ungkap Alasan Polri Dahulukan Serahkan Barbuk Kasus Ferdy Sambo Dkk

Jakarta, Gatra.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengungkap alasan Penyidik Bareskrim Polri lebih dahulu menyerahkan barang bukti (Barbuk) kasus Ferdy Sambo dkk untuk diverifikasi atau dicek.

“Untuk memudahkan Tim JPU pada saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri,” katanya di Jakarta, Selasa (4/10).

Ia menjelaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengecek atau memverifikasi barang bukti, termasuk pistol yang diduga digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat (J).

Baca Juga: Penyerahan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J: Ada Empat Pistol, Satu Senjata Laras Panjang

Pengecekan barang bukti tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada hari ini sekitar pukul 10.30 WIB setelah Tim Penyidik Bareskrim Polri menyerahkannya.

“Telah dilaksanakan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.

Pengecekan barang bukti dilaksanakan untuk kasus tersangka Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer Pudhihang Lumiu (REPL), Ricky Rizal Wibowo (RRW), Kuat Ma'ruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).

Barang bukti tersebut terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana sangkaan primair Pasal 340 KUHP dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.

Selain itu, barang bukti yang diverifikasi itu terkait kasus dugaan tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo (BW), Arif Rahman Arifin (ARA), Cuk Putranto (CP), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), dan Irfan Widyanto (IW).

Baca Juga: Polri Ubah Jadwal Pelimpahan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut dikemas atau disimpan dan diserahkan itu sebanyak enam box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini.

Ketut mengungkapkan, untuk pelimpahan tersangkanya, penyidik Bareskrim Polri ?rencananya akan menyerahkan Ferdy Sambo dkk kepada Tim JPU pada Rabu besok (5/10).

“[Barang bukti] nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan,” ujarnya.

220