Jakarta, Gatra.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan jaksa penuntut umum (JPU) tak akan bisa diintervensi dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kejagung menilai usulan jaksa ditempatkan di sumah aman (safe house) tak perlu dilakukan.
"Tentang safe house, itu adalah ide yang baik. Kami menghargai ide itu. Tentang pengamanan jaksa agar tak diintervensi, kami sudah punya sistem untuk melakukan itu," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu, (5/10).
Fadil menjamin jaksa yang menangani kasus Brigadir J punya integritas tinggi. Mereka juga dipastikan profesional dalam menangani kasus yang menjadi sorotan publik ini.
"Saya yakin intervensi engga ada, negara hukum, saat ini kami pastikan Kejagung tidak bisa diintervensi," ujar dia.
Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dan perintangan penyidikan dilimpahkan hari ini, (5/10) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap dua akan dilakukan sekira pukul 11.00 WIB di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
Terdapat dua kasus terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti. Pertama kasus pembunuhan berencana, kedua merintangi penyidikan.
Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf.
Ketujuh tersangka Obstraction Of Justice ialah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.