Home Hukum Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Salemba

Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Salemba

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J serta perintangan penyidikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)Pihak kejakasaan menindaklanjuti dengan melakukan penahanan tersangka. Lokasi penahanan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipisah.

"Sesuai kewenangan yang diatur Undang-Undang bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sesuai hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan tersangka yang diserahkan kepada kami," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu, (5/10).

Baca jugaUsai Digelandang ke Rutan Mako Brimob, Febri Ungkap Putri Candrawathi Ikhlas Ditahan

Dia menerangkan tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan. Fadil menekankan pihaknya ingin perkara ini bisa dilakukan secara cepat dan sederhana. 

"(Penahanan) memudahkan membawa tersangka ke persidangan," ucap dia. 

Baca jugaIstri Ferdy Sambo Ditahan, Kapolri Pastikan Tidak Ada Sel Mewah untuk Putri Candrawathi

Fadil menuturkan berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim Polri, sejumlah tersangka ditahan di tempat berbeda. Untuk Ferdy Sambo, HK, ANP, dan ARA ditahan di Mako Brimob. Sedangkan tersangka  Bripka Ricky Rizal; Bharada Richard Eliezer; dan Kuat Ma'ruf di Bareskrim Polri. 

"Sedangkan PC (Putri Candrawathi) di Rutan Salembang cabang Kejagung," jelas dia.

404