Home Regional Sengketa Sriwedari Kembali Mencuat, Pemkot Solo Menangkan Gugatan

Sengketa Sriwedari Kembali Mencuat, Pemkot Solo Menangkan Gugatan

Solo, Gatra.com - Sengketa tanah Sriwedari yang berlokasi di jantung kota Solo kembali mencuat. Beredar putusan dari Mahkamah Agung terkait sengketa Sriwedari. Dalam putusan bernomor 2085 K/Pdt/2022 ini permohonan Pemkot Solo untuk membatalkan surat perintah eksekusi dikabulkan.

Dalam surat putusan ini disebutkan bahwa surat perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang nomor 468/PDT/2021/PT SMG dibatalkan. Dalam putusan ini juga memerintahkan Pengadilan Negeri Solo untuk mengangkat sita eksekui atas tanah ini.

Sebagai informasi, Pemkot Solo da ahli waris Wiryodiningrat telah memperebutkan lahan di pusat kota Solo seluas 99.889 meter persegi. Sengketa ini sudah terjadi sejak tahun 1970-an.

Terkait putusan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani mengatakan jika belum menerima tembusan atas surat putusan tersebut. 

Baca Juga: Sengketa Sriwedari 40 Tahun, Pihak Ahli Waris Klaim Menang 16 Kali dari Pemkot Solo

”Belum (terima). Direkturnya saja belum tanda tangan. Lha kok wis tekan ngendi-ngendi (lha kok sudah kemana-mana),” katanya saat ditemui di Balai Kota Solo Kamis (6/10).

Ia mengungkap jika putusan tersebut sudah ditetapkan pada 15 Agustus 2022 lalu. Namun hingga saat ini Pemkot Solo juga belum mendapat pemberitahuan mengenai putusan ini. ”Ya nggak tahu kenapa belum sampai ke kita,” katanya.

Ditanya mengenai poin dalam gugatan tersebut, Ahyani mengklaim materinya mengenai perlawanan ekkusi. 

Baca Juga: Lahan Sriwedari Mangkrak karena Putusan Hukum, Jokowi Kembali Diminta Turun Tangan

”Kemarin gugatannya terkait ini, bener, tentang perlawanan eksekusi. Ya sama, eksekusi dan penyitaan podo (sama),” katanya.

Mengenai langkah hukum, saat ini Pemkot Solo katanya berusaha agar lahan ini kembali menjadi milik publik. Ia mengakui jika dari pihak ahli waris Wiryodiningrat akan terus melakukan upaya hukum untuk merebut tanah ini. Namun setidaknya Pemkot Solo akan berjuang agar lahan ini bisa digunakan untuk berkegiatan.

”(nggak masalah mereka melawan lagi) Tapi setidaknya jadi dasar kita berkegiatan di sana, itu boleh. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” katanya.

Sementara itu Kuasa Hukum Ahli Waris Wiryodiningrat, Anwar Rahman tak mempersoalkan adanya surat putusan tersebut. Sebab putusan ini tidak terkait dengan kepemilikan dan pengosongan tanah Sriwedari. Sebab tanah tersebut inkracht dan berkekuatan hukum tetap.

”Jadi semua upaya hukum sudah tertutup,” katanya.

Baca Juga: Solo Kalah Lagi di Sengketa Sriwedari, Gibran: Banyak Faktor, Tahu Sendiri Lah

Terkait putusan yang dimenangkan Pemkot Solo ini merupakan putusan untuk sita eksekusi yang dilaksanakan oleh pengadilan. Sebab Pemkot Solo mempunyai empat sertifikat.

”Jadi yang dibatalkan oleh pengadilan hanya sitannya saja, oleh Mahkamah Agung. Sedangkan untuk kepemilikan tanah dan perintah pengosongan tetap harus dijalankan karena sudah inkracht,” katanya.

Dari informasi yang diterima Anwar, ada dua poin gugatan yang dimohonkan ke Mahkama Agung (MA). Poin pertama yakni mengenai putusan pengosongan dan kepemilikan lahan yang non executable atau tidak bisa dieksekusi. Poin kedua yakni mengenai pembatalan penyitaan.

”Permohonan yang pertama ditolak MA. Makanya dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa menerima permohonan itu sebagian dan pada akhir surat menyatakan menolak selain dan selebihnya. Artinya yang mereka minta kepada MA untuk membatalkan putusan kepemilikan dan pengosongan Sriwedari, ditolak MA. Artinya ya segera eksekusi, tidak ada masalah, kan hanya sitanya,” jelasnya.

Menurutnya upaya yang dilakukan oleh Pemkot Solo ini hanya untuk mengulur waktu saja. 

”Mengulur waktu, biar menyelamatkan diri dari jerat pidana, hanya itu,” katanya.

205