Home Sumbagsel Pemilik 20 Kilo Ganja di Palembang Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara

Pemilik 20 Kilo Ganja di Palembang Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara

Palembang, Gatra.com - Pemilik narkotika jenis ganja Sebanyak 19 paket dengan berat 20 kilogram, Saparia dituntut Jaksa Penuntut umum dengan pidana penjara selama 13 Tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejati Sumsel Herman SH, dalam sidang Kamis, (6/10) yang diketuai oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH.

Dalam tuntuntutanya JPU Menyatakan Bahwa perbuatan terdakwa Saparia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menyerakan narkotika golongan l dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1,5 miliar Subsider 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan "Terang JPU saat Persidangan digelar secara virtual.

Tepisah tim kuasa hukum terdakwa Saparia Advokad Yuliana.A SH dari Pusbakum Palembang saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa untuk agenda ke depan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan "Pledoi secara tertulis," terang Yuli.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumse Herman SH, membenarkan jika terdakwa Saparia dituntut dengan pidana penjara 13 tahun denda Rp1,5 Miliar Subsider 6 bulan, dengan barang bukti Nirkotika Jenis ganja dengan berat 20 Kg.

Diketahui, dalam Dakwaan terdakwa, kasus ini bermula pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 WiB, terdakwa sampai di loket Bus Sipirok Nauli Ekpress di Jl. Soekarno Hatta Kota Palembang menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan l dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 Kilogram atau melebihi 5 batang.

Berbekal informasi Masyarakat, kemudian tim reserse Polda Sumsel yang sebelumnya mendapatkan info akan adanya transaksi narkotika, menuju lokasi kejadian dan menangkap terdakwa. 

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 19 paket Narkotika jenis Ganja yang dimasukan kedalam Tas Koper warna Hitam merk Polo dan 4 paket Narkotika jenis Ganja yang dimasukan kedalam Kardus warna Cokelat

Saat dintrograsi terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut milik Zahra (belum tertangkap) selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian Reserse Narkotika Polda Sumsel Untuk di Proses lebih lanjut.

106