Home Hukum Begini Kronologi Resmi Tragedi Kanjuruhan versi Polisi

Begini Kronologi Resmi Tragedi Kanjuruhan versi Polisi

Jakarta, Gatra.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologis peristiwa tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kronologis ditemukan tim investigasi setelah melakukan pendalaman dengan memeriksa puluhan saksi.

Kapolri mengatakan tim investigasi melakukan pendalaman terkait pidana dan kode etik sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tim melakukan penyidikan secara maraton berlandaskan scientific crime investigation (SCI).

"Beberapa kegiatan yang dilakukan salah satunya pendalaman terhadap CCTV yang ada di lokasi kejadian," kata Kapolri dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis, (6/10).

Pendalaman dilanjutkan dengan beberapa temuan baik bercak darah, Visum et Repertum (VER) korban, dan barang lain yang ditemukan di lokasi kejadian. Begitu pula penemuan selongsong, gas air mata, dan kondisi stadion.

Dari temuan-temuan itu Kapolri memerinci kronologis tragedi Kanjuruhan. Menurut dia, peristiwa bermula saat panitia pelaksanaan Arema FC mengirimkan surat kepada Polres Malang terkait rekomendasi pertandingan antara Arema dan Persebaya pada (12/9).

Kegiatan disebut akan digelar pukul 20.00 WIB pada Sabtu, (1/10). Kemudian polres menanggapi surat dari panitia pelaksana dan mengirimkan surat resmi untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB, dengan pertimbangan faktor keamanan.

"Namun demikian, permintaan ditolak PT LIB dengan alasan apabila waktunya bergeser tentunya ada pertimbangan terkait masalah penayangan langsung, ekonomi dan sebagainya sehingga mengakibatkan dampak yang bisa memunculkan pinalti dan ganti rugi," ungkap Listyo.

Polres Malang tak bisa berbuat apa-apa. Sehingga Polres Malang hanya bisa melakukan persiapan pengamanan dengan melaksanakan berbagai macam rapat koordinasi (rakor) dan menambah jumlah personel dari yang semula 1.073 menjadi 2.034 personel.

"Dan disepakati dalam rakor khusus untuk suporter yang hadir hanya dari suporter Aremania," lanjut Kapolri.

Laga yang dimulai pukul 20.00 WIB, Sabtu, (1/10) itu mengalahkan Arema FC. Arema mendapatkan skor 2, sedangkan Persebaya Surabaya mengantongi 3 gol.

Listyo menyebut proses pertandingan semulanya berjalan lancar. Namun, di akhir pertandingan muncul reaksi dari suporter atas kekalahan Arema. Sehingga, beberapa penonton masuk ke lapangan.

Melihat kejadian itu, kata dia, tim melakukan pengamanan khususnya terhadap official dan pemain Persebaya dengan empat unit kendaraan taktis barakuda. Listyo menyebut proses evakuasi berjalan cukup lama hampir 1 jam, karena sempat terjadi kendala dan hambatan.

"Karena memang terjadi penghadangan, namun demikian semuanya bisa berjalan lancar dan evakuasi pada saat itu dipimpin langsung oleh Kapolres (AKBP Ferli Hidayat)," ujar Listyo.

Di samping itu, penonton lain semakin banyak turun ke lapangan. Sehingga, beberapa anggota mulai melakukan kegiatan penggunaan kekuatan, seperti penggunaan tameng, termasuk pada saat mengamankan kiper Arema FC, Adilson Maringa.

"Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembakan gas air mata," beber Kapolri.

Menurut dia, terdapat satu personel menembakan gas air mata ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, ke tribun utara satu tembakan, dan ke lapangan tiga tembakan. Hal itu lah yang membuat para penonton di tribun panik dan merasa perih serta berusaha meninggalkan arena.

"Di satu sisi tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang kemudian turun ke lapangan itu bisa dicegah.

Penonton yang berusaha keluar di pintu 3, 10, 11, 12 , 13, dan 14 mengalami kendala. Sejatinya, ada aturan di tribun ataupun stadion itu seluruh pintu harus terbuka lima menit sebelum pertandingan berakhir.

"Namun, tidak sepenuhnya terbuka hanya berukuran kurang lebih satu setengah meter dan para penjaga pintu atau steward tidak berada di tempat," ungkap Listyo.

Hal itu mengakibatkan terjadi sumbatan di pintu-pintu hampir 20 menit. Peristiwa nahas itu terekam CCTV.

"Dari situlah banyak muncul korban, korban yang mengalami patah tulang, yang mengalami trauma di kepala torak, dan juga sebagIan besar yang meninggal mengalami asfiksia (kadar oksigen dalam tubuh berkurang)," ungkap Listyo.

Atas kejadian tersebut, Kapolri telah mengumumkam enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden berdarah itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka ialah:

1.Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita

2.Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris

3.Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

4.Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

5.Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman

6.Sekuriti Steward, Suko Sutrisno.

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

Insiden maut itu menewaskan 131 orang. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas akibat terpapar gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.

902