Home Hukum Dua Guru Selewengkan Dana BOS Selama 4 Tahun, Ratusan Juta Jadi Bancakan

Dua Guru Selewengkan Dana BOS Selama 4 Tahun, Ratusan Juta Jadi Bancakan

Sleman, Gatra.com – Dua guru SMK swasta di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditahan Polresta Sleman karena menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Total dana BOS yang diselewengkan mencapai Rp299,9 juta.

Kanit 4 Sat Reskrim Polresta Sleman, Iptu Apfryyadi Pratama, Jumat (7/10), menyatakan dua orang yang ditangkap itu mantan kepala SMK 'S' berinisial RD (43) warga Kecamatan Turi dan bendahara sekolah itu NT (61) warga Tempel.

“Awalnya kami menerima aduan dari masyarakat pada Januari 2020 dan proses penyelidikan selesai pada September 2021 atau satu tahun lebih. Kemudian pada November 2021 kami keluarkan laporan model A,” kata Apfryyadi.

Ia menjelaskan, lamanya proses penyidikan karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY membutuhkan waktu dalam melakukan audit. Dari hasil audit BPKP dan berdasarkan keterangan ahli, aksi RD dan NT merugikan negara Rp299,9 juta.

Dalam operasinya, di setiap pengambilan BOS per triwulan dan per semester yang besarnya sesuai jumlah siswa penerima, RD dan NT memotong dana itu dengan besaran beragam.

“Dari sisa dana yang terpotong, kedua tersangka kemudian menyerahkan ke tim pengelola dana BOS yang kemudian dibagi-bagi lagi untuk kepentingan pelaku dan tim. Tercatat ada enam guru yang menerima,” lanjut Apfryyadi.

Meski tidak merinci besar dana BOS yang seharusnya diterima sekolah, Apfryyadi menyebut selama empat tahun dana yang diberikan pemerintah mencapai Rp700 juta. Untuk mengelabui penggunaan BOS, kedua tersangka menggunakan kuitansi pembelian barang sekolah. Padahal dana pembelian ini bersumber dari iuran wajib siswa.

“Motif kedua tersangka ingin mendapatkan tambahan pendapatan karena menilai pengurusan dana BOS ini menjadi beban pekerjaan tambahan. Dana yang diselewengkan sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” lanjutnya.

Selain mendapat barang bukti 35 dokumen tertulis, polisi juga menyita uang tunai Rp16,2 juta yang dikembalikan RD dan enam guru. Enam guru mengira dana dari RD adalah bonus yang menjadi hak mereka.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dengan ancaman hukuman empat sampai dua puluh tahun penjara.

321