Home Ekonomi Lawan Rentenir, OJK Hadirkan TPAKD dan K/PMR

Lawan Rentenir, OJK Hadirkan TPAKD dan K/PMR

Jakarta, Gatra.com - Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan OJK secara resmi telah membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) guna menambah literasi dan inklusif masyarakat di pedesaan dan perkotaan. Data per September 2022 dari 100% Provinsi, sudah 81% Kab/Kota yang sudah memiliki TPAKD dan akan bertambah seiring berjalannya waktu.

“Lewat TPAKD kita support UMKM supaya bisan dapat channel / akses ke bank yang berikan kredit yang terjangkau untuk kembangkan usaha,” katanya dalam konferensi pers Arah Kebijakan Penguatan Inklusi Keuangan yang berlangsung secara hybrid di Kantor OJK, Jakarta, Jum’at (07/10).

Baca juga: Liga Champions: Inter Milan Butuh Poin, Viktoria Plzen Siap Beri Perlawanan

Selain itu, OJK kerap menambahkan akses dalam Program Inklusi Keuangan yakni Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang merupakan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh LJK formal kepada pelaku Usaha, Mikro dan Kecil (UMK) dengan proses cepat, mudah dan berbiaya rendah.

“Program ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal seperti rentenir dan pinjol ilegal, kita ciptakan K/PMR untuk mengurangi ketergantungan atau pengaruh dari entitas ilegal juga” tambahnya.

Baca juga: Antonio Rudiger Cetak Gol di 4 Liga Elite Eropa, Langsung Ucapkan Alhamdulillah

Maraknya pinjol ilegal disekitar masyarakat itulah yang membuat OJK ingin melindungi sepenuhnya hak masyarakat agar terhindar dari entitas ilegal. Karena ada beberapa kelompok/kalangan yang biasanya terjerat pinjol ilegal, yaitu para Guru, Korban PHK, Ibu Rumah Tangga, Karyawan dll. Alasan yang diberikan yakni membayar hutang lain,  ekonomi kebawah, dananya cair lebih cepat sehingga masyarakat lebih tergiur akan pinjol ilegal.

Baca juga: Khofifah Siapkan Ratusan Undangan Upacara Hari Jadi untuk Warga Jatim

“Dan dari semua itu, 28% masyarakat tidak bisa membedakan mana pinjol legal dan ilegal, makanya akan kita bina hingga mereka mengerti dan tidak terjerat lagi” pungkasnya. 

191
ojk