Home Hukum LBH Malang Ungkap Siapa Saja Yang Harus Dipidana Dalam Tragedi Kanjuruhan

LBH Malang Ungkap Siapa Saja Yang Harus Dipidana Dalam Tragedi Kanjuruhan

Jakarta, Gatra.com -Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Malang mengapresiasi  Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam penetapan tersangka tragedi Kanjuruhan.

Apresiasi itu disampaikan lewat rilis yang diterima media di Jakarta, Jumat (7/10/2022). Dalam rilisnya disebutkan, "Kami memberikan apresiasi atas cepatnya terhadap penetapan tersangkan tragedi Kanjuruhan. Namun demikian, diumumkannya enam  tersangka tidak boleh dianggap sebagai bentuk telah selesainya pengungkapan pertanggungjawaban. "

Dalam bagian lain rilis tersebut, Koordinator LBH Malang, Daniel Alexander Siagian juga menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan terdapat dua tindakan hukum yang dapat ditempuh yaitu tindakan hukum administrasi dan tindakan hukum pidana. "Tindakan hukum administrasi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, terlebih pejabat Kepolisian yang dihukum secara administrasi dengan cara dimutasi memiliki keterkaitan erat dengan hilangnya ratusan nyawa pada tragedi itu," ucap Daniel.

LBH meminta agar pejabat Kepolisian diproses secara hukum pidana bukan hanya dihukum secara administrasi.

"Sudah seharusnya pejabat (Kepolisian) tersebut sepatutnya diproses melalui prosedur hukum pidana karena yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk mencegah terjadinya peristiwa tersebut. Jika dibiarkan atau diabaikan lagi di kemudian hari hanya akan menambah catatan panjang kekerasan yang dilakukan oleh aparat," tambah Daniel.

LBH Malang menekankan proses penuntasan kasus atas tragedi Kanjuruhan harus dilakukan secara maksimal untuk memperjelas dugaan pelanggaran HAM. Serta memberikan hukuman pada siapapun yang bersalah atau bertanggungjawab agar memberikan keadilan bagi Aremania terutama korban.

364