Home Hukum Polri Akui Ada Tembakan Gas Air Mata Di Luar Stadion Kanjuruhan

Polri Akui Ada Tembakan Gas Air Mata Di Luar Stadion Kanjuruhan

Jakarta, Gatra.com- Polisi mengakui gas air mata tak hanya ditembakkan di dalam Stadion Kanjuruhan, tetapi juga di luar stadion, pada Sabtu (1/10) malam.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan aparat menembakkan gas air mata karena terjadi kerusuhan di luar stadion.

"Di situ juga [di luar] aparat kepolisian melakukan tembakan gas air mata untuk menghalau dan membubarkan massa yang anarkis," kata Dedi di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10).

Menurut dia, kerusuhan terjadi saat tim pengamanan mengevakuasi pemain dan ofisial Persebaya usai pertandingan dengan Arema FC

Dedi mengungkapkan, kendaraan taktis yang mengangkut tim Persebaya diadang oleh massa sehingga sempat tertahan.

"Keluar itu membutuhkan waktu sekian lama, cukup lama dihadang dan sebagainya. Dan juga terjadi insiden itu juga yakni perusakan dan pembakaran," ujarnya.

Akhirnya polisi pun memutuskan menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Selain itu, untuk mencegah kerusuhan meluas.

"Agar tidak terjadi tindakan anarkis yang lebih masif lagi," katanya.

Polisi pun menyatakan bakal mengusut peristiwa di luar stadion. Saat ini, polisi mengumpulkan sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) malam usai laga antara Arema FC vs Persebaya. Tragedi ini menyebabkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Insiden disebut berawal saat aparat melontarkan gas air mata ke lapangan dan tribun stadion untuk mengendalikan massa.

Para penonton pun berlarian karena panik. Banyak penonton mengalami sesak napas, terjatuh, dan terinjak-injak hingga tewas.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yakni, Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.

Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022. Kemudian tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

 

116