Home Nasional Jokowi Lantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP

Jokowi Lantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP

Jakarta, Gatra.com - Presiden RI Joko Widodo resmi melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pelantikan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/10), bersamaan dengan pelantikan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2027.

Pelantikan tersebut didasari oleh Keputusan Presiden RI (Keppres) No.125/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Surat keputusan tersebut mencatat, dengan pelantikan itu, Hendrar akan diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Sebelum pelantikan, Hendrar pun terlebih dahulu mengikrarkan sumpah jabatan. Pengambilan sumpah pun dilakukan di bawah agama Islam, sebagaimana ia mengaku sebagai penganut agama Islam.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan peraturan Perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ujar Hendrar, saat mengikrarkan sumpah jabatannya, sebagaimana didiktekan oleh Jokowi.

Dalam sumpah jabatan tersebut, Hendrar juga telah berikrar untuk menjalankan tugas jabatan dengan menjunjung etika jabatan, menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Untuk diketahui, Hendrar sebelumnya telah menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Dengan pelantikan tersebut, Hendrar secara resmi menggantikan posisi Abdullah Azwar Anas, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN RB).

82