Home Hukum Terdakwa Kredit Fiktif 1,3 Miliar Memilih Banding Vonis Hakim

Terdakwa Kredit Fiktif 1,3 Miliar Memilih Banding Vonis Hakim

Sukoharjo, Gatra.com – Terdakwa kasus dugaan penyimpangan dana kredit fiktif nasabah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Weru Sukoharjo, Suyadi, mengajukan banding. Mantan Bos PD BKK Weru tersebut terbukti melakukan penyelewengan dana selama kurun waktu 2010-2011 dengan total kerugian negara senilai Rp1.383.750.000.

Baca juga: Dosen Unsri Setuju Pupuk Urea dan NPK Fokus pada Tanaman Komoditas Utama

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, mengatakan, pengajuan banding tersebut setelah putusan vonis, yang mana sesuai dengan tuntutan yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta. Selain itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp1.157.823.504.

Putusan tersebut ditetapkan sejak 2 Agustus 2022 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang. Usai keputusan vonis tersebut pihak terdakwa mengajukan upaya hukum banding dengan permintaan bebas dari tuntutan.

Baca juga: Diam-diam AS Kirim Kapal Perusak USS Benfold ke Laut Cina Selatan, Bikin Beijing Ngamuk dan Paksa Mundur

“Terdakwa sudah mengajukan banding dalam pekan yang sama usai vonis dijatuhkan. Terdakwa meminta dibebaskan karena menurut pihak terdakwa unsur-unsur dalam pasal 2 dan 3 tidak terbukti,” kata Bekti, saat ditemui Gatra.com dikantornya, Senin (10/10/2022).

Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu Kejaksaan Negeri Sukoharjo telah mengajukan banding pada 9 Agustus 2022 untuk mengkontra memori banding terdakwa.

“Kami membuat kontra memori banding untuk mengcounter memori banding dari terdakwa. Kami juga sudah melakukan banding pada 9 Agustus 2022, terhadap keputusan pengadilan Tipikor. Kemungkinan pekan ini keputusan bandingnya sudah keluar,” terangnya.

Baca juga: AS Gandeng Mitra Asia Pasifik, Serukan Cina Patuhi Hukum Internasional di LCS

Modusnya, Suyadi diduga memanipulasi nilai pinjaman kredit yang diajukan nasabah dengan identitas anggota keluarganya. Uang pinjaman kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, pihak keluarga terdakwa dikabarkan telah menitipkan uang senilai Rp105 juta untuk membayar kerugian negara pada Februari 2022.

 

216