Home Kesehatan Sekum Kolegium Radiologi: STR Dokter Radiologi Hanya Diterbitkan oleh PDSRKI

Sekum Kolegium Radiologi: STR Dokter Radiologi Hanya Diterbitkan oleh PDSRKI

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Umum Kolegium Radiologi Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) dr. Andi Darwis, Sp.Rad(K) mengungkapkan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) dokter spesialis hanya dapat diterbitkan oleh PDSRKI usai ditandatangani oleh Ketua Kolegium Radiologi.

“Surat yang masuk dari dua kolegium radiologi, mengatakan mereka cuma akan memproses pembuatan STR apabila sertifikat kompetensi itu ditandatangani oleh Ketua Kolegium Radiologi hasil Kongres Nasional (Kongnas) Bali ke XIII di Bali pada 13-15 Desember 2018 dengan masa kerja 2019 Januari sampai 2023,” kata dr. Darwis usai Konferensi Pers “Klarifikasi Terkait Permasalahan-Permasalahan Dokter Spesialis Radiologi” di Vinski Tower, Jakarta, Senin (10/10).

Bagi dr. Darwis, STR itu diperlukan dalam rangka pembuatan SIP (Surat Izin Praktek). PDSRKI secara rutin menerbitkan STR setiap saat karena masa berlakunya sesuai tanggal.

Andi melanjutkan selama dokter spesialis radiologi yang melakukan resertifikasi adalah dr. Aziza G. Icksan, Sp.Rad (K), maka sertifikasi kompetensi akan diterima oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

"Dokter spesialis radiologi yang akan melakukan resertifikasi STRnya harus ditandatangani oleh dr. Aziza, sehingga nantinya akan diterima oleh KKI," ujarnya.

Setelah kelengkapan berkas dipelajari oleh KKI dan isinya lengkap, para dokter akan diberikan kode dan membayar pembuatan STR sebesar Rp300 ribu ke Kemenkumham.

Kemudian, mereka mendapatkan STR yang dikirimkan ke POS di tempat masing-masing dalam 14 hari kerja.

“Kalau memakai sertifikat kompetensi yang bukan ditandatangani oleh dr. Aziza, saat awal maka langsung direject. Akan diberikan surat permintaan iganti sertifikat kompetensinya,” tandasnya.

Selain resertifikasi, PDSRKI juga membuat STR baru bagi dokter radiologi baru.

“Kisruh ini terjadi sesudah terbentuk PDSRI, mereka tetap memakai nama PDSRI yang lama. Padahal Konas Bali itu mengisyaratkan bahwa kita akan berubah nama menjadi PDSRKI. Ada kata klinik disitu, karena dokter radiologi itu bekerja di RS. RS itu artinya klinik,” jelasnya.

Andi memaparkan bahwa ujian STR akan dilaksanakan pada bulan Januari dan Desember dan hasilnya diproses pada bulan Maret.

PDSRKI sudah mengimbau jika peserta calon penerima STR tidak melakukan ujian di PDSRKI, maka pembuatan STR akan bermasalah.

Kolegium Radiologi sudah mengirim surat dan mengingatkan para Dekan Fakultas Kedokteran untuk arahkan Program Studi Radiologi agar dapat mengikuti ujian hang diadakan oleh PDSRKI, namun tidak ada balasan dan tanggapan dari para rektor.

“Artinya kami sudah melakukan antisipasi, tapi mereka melakukan pembiaran. Sembilan yang ikut kepada kami langsung saat itu segera dapat. 58 yang nggak ikut, nggak dapat. Tapi kami masih memiliki mekanisme itu melakukan ujian ulangan, ikut lah 37 orang pada kami dalam dua kali ujian. Mereka dapat,” tutupnya.

583

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR