Home Hukum JPU Limpahkan ke PN Jaksel, Ini akan Didakwaan pada Ferdy Sambo dkk

JPU Limpahkan ke PN Jaksel, Ini akan Didakwaan pada Ferdy Sambo dkk

Jakarta, Gatro.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melimpahkan kasus Ferdy Sambo dkk terkait dugaan pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (10/10), JPU telah melimpahkan perkara ke-11 terdakwa tekait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini.

Perkara yang dilimpahkan tersebut, terdiri dari dua kasus, yakni pembunuhan berencana teradap Brigadir J yang membelit empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizhard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Bharada E Siap Buktikan Perintah Ferdy Sambo Untuk Tembak Brigadir J

Berkas perkara Ferdy Sambo dilimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dan Putri Candrawathi berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-807/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Selanjutnya, perkara terdakwa Richard Eliezer Lumiu alias Bharada R berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-808/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Sedangkan Rizky Rizal berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-805/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022. Sedangkan terdakwa Kuat Ma'ruf berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-806/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Adapun untuk perkara obstruction of justicenya yang membelit 7 terdakwa, yakni Ferdi Sambo berdasarkan surat pelimpahan bermomor sama karena perkaranya disatukan. Kemudian, Arif Rachman Arifin berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-799/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Kemudian terdakwa Chuck Putranto berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-802/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dan Agus Nurpatria Adi Purnama berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-804/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Sedangkan terdakwa Hendra Kurniawan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-801/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dan Irfan Widyanto berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-800/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

“Terdakwa Baiquni Wibowo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-803/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022,” katanya.

Ketu menyampaikan, JPU akan mendakwakan sesuai perbuatan yang diduga mereka perbuat, yakni:
1. Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dakwaan Kesatu, Primair; ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair; Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Dakwaan Kedua: Pertama, Primair; Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua: Primair; Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair; Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Putri Candrawathi, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan dakwaan Primair, Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair; Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

3. Richard Eliezer Pudihang Lumiu, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-243/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan dakwaan Primair, Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Subsidair, Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

4. Ricky Rizal Wibowo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-245/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan dakwaan Primair, Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Subsidair, Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

5. Terdakwa Kuat Ma'ruf berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-244/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan dakwaan Primair, Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Subsidair, Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

6. Arif Rachman Arifin berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-128/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan dakwaan Pertama: Primair, Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua: Primair; Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair, Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

7. Chukc Putranto berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-127/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan dakwaan Pertama, Primair, Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua: Primair; Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

8. Agua Nurpatria Adi Purnama berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-125/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 didakwa dengan dakwaan Pertama: Primair; Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan Kedua: Primair; Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

9. Hendra Kurniawan berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-124/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan dengan dakwaan Pertama: Primair; Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan Kedua: Primair; Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair, Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo : Saya Pasrahkan Nasib Saya ke Yang Mulia Majelis Hakim

10. Irfan Widiyanto berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-123/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan dengan dakwaan Pertama: Primair; Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan Kedua: Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair; Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

11. Baiquni Wibowo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-126/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan dakwaan Pertama: Primair; Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair; Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHH. Atau dakwaan Kedua: Primair; Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair; Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut.

172