Home Hukum Daftar 14 Pihak Aviasi Yang Diperiksa Terkait Penggunaan Jet Pribadi Brigjen Hendra

Daftar 14 Pihak Aviasi Yang Diperiksa Terkait Penggunaan Jet Pribadi Brigjen Hendra

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengusut dugaan penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan. Sebanyak 22 saksi diperiksa.

"Terdiri dari delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, (11/10).

Pemeriksaan dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, Nurul tak membeberkan hasil pemeriksaan. Dia hanya memerinci  saksi dari dari anggota Polri yaitu:

1.Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri

2.Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Ropaminal DivPropam Polri

3.Kombes Susanto, mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri

4.AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan

5.Bripda Fernanda

6.Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri

7. Briptu Mika

8.Briptu Putu

Sementara dari pihak aviasi hanya inisial saja, yaitu: DB,  ASH,  DR, OJ, GB, TA, ARB,  AR,  IN, BK, JA,  AK,  SN dan saksi ke-14 adalah AH.

Penyelidikan ini berbekal laporan informasi (LI) nomor: LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022. Dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Berupa penggunaan pesawat jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal, (11/7)," ungkap Nurul.

Brigjen Hendra Kurniawan diduga diperintahkan Ferdy Sambo, mantan atasannya untuk menemui keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi pada Senin, (11/7). Guna memberikan penjelasan atas kematian ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu berangkat menumpangi jet pribadi bersama tujuh anggota Polri lainnya, yang diperiksa dalam kasus ini. Private jet itu disebut Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J milik seorang mafia judi berinisial RBT.

Dalam catatan Indonesia Police Watch (IPW), RBT alias Bong alias Robert Prianto Binosusatya adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri.

IPW pun mengaku berhasil mengidentifikasi jenis private jet yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan dan kawan-kawan ketika terbang ke Jambi. Yakni tipe Jet T7-JAB.

"Private jet T7-JAB diketahui sering dipakai oleh bos perusahaan tertentu, yang juga mantan narapidana kasus korupsi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso beberapa waktu lalu.

Dalam pengusutan kasus ini, Dittipidkor Bareskrim Polri menersangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman pidananya, penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

96