Home Regional Berbalik Prinsip, Dapat Ganti Rp8 Miliar, Eks Pentolan Penolak Bendung Wadas Dikucilkan Tetangga

Berbalik Prinsip, Dapat Ganti Rp8 Miliar, Eks Pentolan Penolak Bendung Wadas Dikucilkan Tetangga

Purworejo, Gatra.com- Proses pengadaan tanah untuk quarry PSN Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah hampir selesai. Meskipun ada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener yang masih menolak tanahnya dinventaris dan identifikasi (inven iden), namun tak menghalangi proses pemberian ganti untung.

Panitia Pengadaan Tanah (PPT) Bendungan Bener hari ini, Selasa (11/10) mengundang warga pemilik tanah terdampak untuk musyawarah di Balai Desa Wadas. Musyawarah bukan untuk menentukan harga tanah dan tanam tumbuh, tapi untuk menentukan bentuk (uang, tanah dan bangunan) serta nilai ganti rugi.

"Hari ini ada 213 bidang tanah terdampak quarry yang dimusyawarahkan. Dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama 98 bidang milik 72 orang. Sedangkan sesi kedua 115 bidang milik 76 orang. Semuanya setuju, target kami akhir Oktober akan dibayarkan," jelas Ketua PPT sekaligus Kepala BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto.

Sedangkan 65 bidang yang lainnya, tambah Andri akan segera dimusyawarahkan. Dalam proses permohonan pencairan uang ganti untung, harus ada dokumen berita acara hasil musyawarah.

Dalam musyawarah, Pihak yang Berhak (PYB) menuangkan tanda tangan setuju atau tidak pada kolom yang tersedia. Setelah setuju maka akan dibuat berita acara validasi, jika lengkap semua maka akan segera dikirimkan untuk dapat segera dibayarkan uang ganti untungnya.

Salah satu warga yang datang pada sesi pertama adalah Waliyah yang merupakan Ketua Wadon Wadas. Perempuan warga Dusun Randu Parang RT/RW 03/03 itu dulu merupakan penentang keras quarry di desanya.

Kini dari penilaian KJPP, Waliyah akan mendapatkan Rp8 miliar dari hasil ganti untung 5 bidang tanah dan tanam tumbuh di atasnya. "Tadi dari hasil musyawarah saya akan mendapat ganti untung Rp8 M. Lima bidang tanah saya beserta tanamannya seperti kelapa, albasiyah, jati, kemukus karet, durian dan lainnya akan dipergunakan untuk quarry. Saya sudah rela," katanya. 

Jika telah menerima uang tersebut akhir Oktober kelak Wlaiyah beserta sang ibu, suami, dan anak serta cucunya akan segera pindah dari Dusun Randuparang. Alasannya karena mereka sudah tidak nyaman dengan kondisi kampungnya.

Setelah menyatakan setuju tanahnya dijadikan quarry, ia dan keluarga dimusuhi oleh tetangga-tetangganya yang hingga kini masih menolak. Total ada 35 bidang tanah yang hingga kini masih belum diinventarisasi dan identifikasi.

"Uang ganti untungnya mau saya belikan tanah di Desa Pekacangan, saya dan keluarga juga akan membangun rumah di sana. Di Randuparang sudah tidak nyaman, kami dimusuhi, pengajian, kegiatan-kegiatan kampung kami tak diundang. Mau daftar haji plus juga biar cepat berangkat," kata Waliyah.

Sebelumnya, jika akan menggarap ladang atau memanen tanaman, ia harus berjalan naik ke bukit. Kini setelah dibeli oleh PPT Bendungan Bener, ia bisa membeli tanah di daerah yang datar di pinggir jalan kabupaten.

498