Home Hukum Ini Dugaan Kesalahan Anggota Polri Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Ini Dugaan Kesalahan Anggota Polri Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Jakarta, Gatra.com – Tiga anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Ketiga anggota yang menjadi tersangka bertanggung jawab penuh atas keamanan di stadion saat laga Arema FC vs Persebaya Surabaya berlangsung.

"Mereka yang paling bertanggung jawab dalam operasional pengaman di lapangan. Sama halnya dengan security officer, di dalam regulasi FIFA atau di dalam regulasi keselamatan, dan keamanan, harusnya mampu mengontrol itu semuanya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi pada Rabu (12/10).

Ketiga anggota yang menjadi tersangka ialah Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman. Dedi mengatakan, ketiga anggota mengetahui regulasi FIFA, yang salah satunya melarang membawa gas air mata.

"Bukan hanya gas air mata saja, membawa tameng, membawa tongkat, memakai helm, dan masker yang dapat memprovokasi massa saja itu dilarang," ungkap Dedi.

Baca Juga: Alasan Penetapan Tersangka Anggota Polri Dalam Tragedi Kanjuruhan

Menurut Dedi, Kompol Wahyu selaku Kabag Operasi lebih lalai dalam menerapkan regulasi. Bila tidak membawa gas air mata dan lainnya, kata dia, kerusuhan yang menewaskan ratusan orang itu tak akan terjadi.

Dedi menyebut ada tiga jenis gas air mata yang ditembakkan saat kerusuhan, yakni berwarna biru, hijau, dan merah. Gas air mata yang biru, kata dia, hanya efek suara dan asap putih. Gas air mata biru bertujuan mengurai massa yang maju ke dalam lapangan.

"Tapi, kalau misalnya massa sudah dalam jumlah yang cukup banyak, dan masif serta ada indikasi anarkis, baru menggunakan yang merah. Yang merah ini lebih masif untuk impact-nya [dampaknya]," ujar Dedi.

Menurut Dedi, gas air mata yang merah itu mengakibatkan perih pada mata yang bisa menimbulkan iritasi, baik pada mata maupun pernapasan. Dia mengaku telah mempraktikkan langsung dan merasakan kepedihan gas air mata jenis merah tersebut.

Meski perih, dia memastikan gas air mata tidak mematikan seseorang. Hal itu berdasarkan keterangan dokter spesialis mata. Dedi menyebut rata-rata penonton tewas karena sesak napas akibat berdesakan keluar tribun.

"Dokter spesialis mata menyebutkan seperti halnya kita terkena air sabun, cuma air sabun kan cair, kalau gas air mata dipadatkan dia, pada ledakan tertentu dia jadi partikel-partikel yang lebih kecil lagi. Itu yang kena mata," tutur dia.

Namun, Dedi menegaskan, ketiga anggota Polri itu harus bertanggung jawab karena lalai dan tidak mengindahkan aturan FIFA. Ketiga anggota itu memerintahkan sejumlah personel menembakkan 11 gas air. Terdiri dari tujuh tembakan ke tribun selatan, satu tembakan di tribun utara, dan tiga tembakan ke arah lapangan.

"Para perwira itu yang bertanggung jawab karena dia memerintahkan langsung. Ada personelnya, ada anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ucap Dedi.

Kerusuhan di Stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam (1/10). Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Suporter Arema turun ke lapangan dari tribun.

Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Rata-rata korban tewas diduga karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.

Baca Juga: Polisi Belum Menahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Dedi mengatakan, total korban dalam tragedi Kanjuruhan sebanyak 738 orang. Sebanyak 132 tewas dan 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat.

Atas tragedi tersebut sebanyak enam orang ditetapkan tersangka atas insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka ialah:
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Sekuriti Steward, Suko Sutrisno

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

1068