Home Hukum Ditjen Imigrasi: Paspor 10 Tahun Mulai Diterbitkan Hari Ini

Ditjen Imigrasi: Paspor 10 Tahun Mulai Diterbitkan Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa kebijakan penerbitan paspor Republik Indonesia dengan masa berlaku 10 tahun mulai diberlakukan bagi permohonan yang mengajukan pengurusan sejak saat ini.

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai hari ini 12 Oktober 2022," katanya di Jakarta, Selasa (11/10).

Widodo menjelaskan, dasar hukum penerapan masa berlaku paspor yang baru ini mengacu pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, yang diundangkan di Jakarta pada Kamis 29 September lalu.

Baca Juga: Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Imigrasi Bahas Besaran Biayanya

"Untuk biaya sendiri, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait," katanya.

Dikatakan bahwa masyarakat masih akan dibebankan untuk membayar biaya yang sama dengan sebelumnya sebesar Rp350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik, dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

Baca Juga: Layanan Imigrasi Tersedia di Wisata Pelayanan Publik Kota Tegal, Bisa Buat Paspor

Widodo menyebut biaya permohonan paspor tersebut berlaku hingga peraturan berikutnya dikeluarkan.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” katanya. 

154