Home Hukum Kuasa Hukum FS dan PC Catat Sejumlah Kekurangan dalam Berkas Perkara dari JPU

Kuasa Hukum FS dan PC Catat Sejumlah Kekurangan dalam Berkas Perkara dari JPU

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku telah mencatat sejumlah kekurangan dari surat dakwaan dan berkas perkara yang telah mereka terima dari Jaksa Penuntut Umum, pada Selasa (11/10). Catatan tersebut berkaitan dengan keterlambatan penerimaan surat.

"Mengacu pada Pasal 143 ayat (4) KUHAP dan penjelasannya, seharusnya, dakwaan dan seluruh salinan surat pelimpahan sudah disampaikan pada saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri, yaitu pada hari Senin, tanggal 10 bulan Oktober," tegas Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, dalam konferensi pers, pada Rabu (12/10).

Baca juga: India Masih Berharap Inggris Mengembalikan Berlian Kohinoor

Tak hanya itu, Hanis juga mencatat adanya kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang telah diserahkan. Beberapa di antaranya adalah berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, hasil uji balistik, dan sejumlah keterangan ahli.

"Itu catatan buat aparat penegak hukum ya, bahwa masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang kami terima," tegasnya dalam kesempatan tersebut.

Lebih lanjut, Hanis pun mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan RI terkait kekurangan tersebut. Ia pun berharap, agar kekurangan tadi dapat segera dilengkapi sesuai KUHAP sebelum sidang pembacaan dakwaan terhadap seluruh terdakwa dilakukan, pada Senin (17/10) mendatang.

Baca juga: Lawan Italia, Inggris Masih Seret Gol, Ivan Toney Jadi Solusi?

Ia juga menyinggung bahwa penerimaan berkas perkara yang sama, antara berkas perkara yang diserahkan ke Pengadilan Negeri,   dengan berkas yang diserahkan pada pihak terdakwa dan kuasa hukum-nya adalah amanat dari Pasal 143 ayat (4) KUHAP. Di samping itu, penerimaan tersebut sangat menentukan apakah persidangan di kemudian hari dapat dilakukan secara objektif.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menentukan jadwal sidang untuk kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, pada Senin (17/10) mendatang.

Terkait hal tersebut, Hanis mengaku pihaknya tidak memiliki persiapan khusus menjelang persidangan nanti. Mengingat, persidangan tersebut merupakan persidangan pertama, yang hanya akan memuat agenda pembacaan dakwaan.

Baca juga: Gas dari Pipa Nord Stream 2 Rusia Bocor ke Laut Baltik

"Saat ini, memang kami fokus mempelajari isi dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada klien kami," ujar Hanis, setelah konferensi pers tersebut.

Ia hanya berharap, agar persidangan tersebut dapat berjalan dengan lancar, aman, dan dapat terselesaikan dengan baik.

196