Home Hukum Terungkap Perintah FS Pada Bharada E Sebelum Brigadir J Tewas

Terungkap Perintah FS Pada Bharada E Sebelum Brigadir J Tewas

Jakarta, Gatra.com - Anggota Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengungkapkan, perintah yang diserukan oleh kliennya sesaat sebelum kematian Brigadir J bukanlah perintah penembakan. Febri menyebut, Ferdy Sambo saat itu justru memerintahkan Bharada Eliezer untuk menghajar Brigadir J.

"Memang ada perintah FS pada saat itu. Dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah, 'Hajar, Chard'. Namun yang terjadi adalah penembakan, pada saat itu," jelas Febri Diansyah, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10).

Febri mengatakan, penembakan tersebut membuat Ferdy Sambo panik. Bahkan, mantan Kadiv Propam Polri itu sempat memerintahkan ajudannya memanggil ambulans pasca penembakan tersebut.

Baca juga:  Peti Mati Ratu Elizabeth II Menuju Tempat Peristirahatan Terakhirnya

"Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulans, dan kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar, dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa," jelas Febri dalam kesempatan tersebut.

Setelah itu, kata Febri, Ferdy Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal untuk mengantar Putri ke rumahnya di Saguling.

Di samping itu, Febri pun mengatakan, mantan Kadiv Propam itu mengaku, bahwa dirinya telah menciptakan skenario tembak-menembak dalam kasus pembunuhan tersebut. Meski begitu, FS mengaku bahwa skenario itu merupakan buntut dari kepanikan sekaligus upayanya untuk menyelamatkan Bharada E.

"Jadi peristiwanya, waktu itu (FS) mengambil senjata J yang ada di pinggang, dan kemudian FS menembak ke arah dinding di rumah Duren Tiga. Seolah-olah, ada tembak-menembak," ujar Febri.

Baca juga: China Tantang Italia, Jepang Hadapi Brasil

"Inilah yang kemudian kita kenal, atau kita ketahui dengan skenario tembak-menembak, yang tujuannya pada saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Bharada E), yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," lanjutnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Febri menjelaskan bahwa ada tiga fase dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J. Fase pertama merupakan rangkaian peristiwa, baik sebelum, saat, dan setelah penembakan, yang mana terjadi di tiga lokasi, yakni rumah di Magelang, Saguling, dan Duren Tiga.

Baca juga: Mendag Minta Produsen CPO Bersiap, Permintaan dari India Bakal Melonjak

Sementara itu, fase skenario, termasuk mengenai tembak-menembak tadi maupun pemindahan sejumlah adegan di TKP Magelang agar seolah-olah terjadi di Duren Tiga, merupakan bagian dari fase kedua. Di samping itu, fase ketiga dalam kasus tersebut adalah fase penegakan hukum, yang hingga saat ini masih terus berjalan.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menentukan jadwal sidang untuk Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, pada Senin (17/10) mendatang. Sidang perdana tersebut, nantinya akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

121