Home Hukum Alasan Ferdy Sambo Emosi Ke Brigadir J

Alasan Ferdy Sambo Emosi Ke Brigadir J

Jakarta, Gatra.com- Putri Candrawathi, yang berada di Magelang, Jawa Tengah menelpon sang suami, Ferdy Sambo sebelum kembali pulang ke Jakarta, pada Jumat (8/7) dini hari.

Hal itu diketahui dalam surat dakwaan Ferdy Sambo dkk yang dilihat dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/10).

Jaksa menyebut Ferdy Sambo yang saat itu telah berada di Jakarta lebih dahulu menerima telepon dari Putri yang masih berada di rumah Magelang. Putri disebut menangis ketika berbincang dengan Sambo pada malam itu.

Baca juga: China Tantang Italia, Jepang Hadapi Brasil

Dalam perbincangan itu, Putri disebut menceritakan perbuatan Brigadir Nofriansyah Yosua kepada dirinya. Putri menyebut Brigadir J telah masuk ke kamar pribadi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap dirinya.

Sambo yang mendengar cerita Putri kemudian menjadi marah kepada Brigadir J. Mendengar Sambo yang marah, Putri langsung berinisiatif meminta agar tidak menghubungi siapapun, termasuk para ajudan.

Baca juga: Mendag Minta Produsen CPO Bersiap, Permintaan dari India Bakal Melonjak

"Saksi Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan 'jangan hubungi ajudan'," demikian bunyi surat dakwaan itu.

Putri beralasan rumah di Magelang kecil dan dirinya khawatir ada orang lain yang mendengar cerita tersebut. Jaksa menyebut Putri takut terjadi kejadian yang tidak diinginkan setelah peristiwa itu diketahui yang lain.

"Mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain," dikutip dari surat dakwaan.

Mendengar permintaan Putri tersebut, Sambo lantas menyetujuinya dan tidak menghubungi siapapun. Akan tetapi ia meminta agar Putri langsung pulang dan menceritakan peristiwa itu setibanya di Jakarta.

Baca juga:  Peti Mati Ratu Elizabeth II Menuju Tempat Peristirahatan Terakhirnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (17/10) mendatang.

Adapun lima tersangka yang akan segera disidang dalam kasus ini merupakan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

172