Home Ekonomi Pemerintah Pastikan Implementasi BLU DMO Batu Bara Minim Dikorupsi

Pemerintah Pastikan Implementasi BLU DMO Batu Bara Minim Dikorupsi

Jakarta, Gatra.com - Asisten Deputi Bidang Pertambangan, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Tubagus Nugraha mengatakan implementasi kebijakan BLU DMO batu bara dipastikan tidak ada dana mengendap. Hal itu, dinilai sebagai upaya mengurangi resiko penyalahgunaan dana pungutan.

"Karena dipungut, lalu langsung disalur, jadi mekanisme pengendapan itu tidak ada," ungkap Tubagus kepada Gatra.com usai Diskusi Publik tentang BLU DMO batu bara di Jakarta, Rabu (12/10).

Berbeda dengan BLU minyak sawit atau crude palm oil (CPO) yang dikelola oleh BDPKS, Tubagus menekankan peran BLU DMO batu bara nantinya hanya sebagai lalu lintas dana pungutan dari eksportir batu bara kepada penerima manfaat, dalam hal ini PLN dan industri kecil pengguna batu bara.

"Jadi tidak ada portfolio investasi dari dana (pungutan) itu," tegasnya.

Selain itu, untuk menjaga kinerja BLU DMO batu bara tetap prudent (bijaksana), Tubagus menyebut akan ada ada dewan pengawas dan komite pengarah yang akan memantau impelemntasi BLU DMO batu bara.

Ia berujar, untuk menjaga kepercayaan publik, nantinya akan disiapkan sistem informasi terkait penyaluran dana BLU DMO batu bara yang realtime dan bisa diakses oleh masyarakat. Tubagus menyebut sistem itu juga bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dari penyelenggaraan BLU DMO batu bara.

"Sistem itu akan siap ketika BLU DMO batu bara diimplementasikan. Makanya akan ada trial dulu sebelumnya," ucapnya.

Seperti diketahui, rencana pemerintah membentuk BLU batu bara didorong oleh sulitnya mengamankan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Para pengusaha tambang lebih memilih mengekspor batu bara karena harga di pasar global jauh lebih menguntungkan.

Adapun berdasarkan data tradingeconomics.com harga batu bara di pasar Newcastle per 12 Oktober 2022 sebesar US$ 391,15/ton naik 4,65 persen dibandingkan harga kemarin. Sementara harga Domestic Market Obligation (DMO) PLN sebesar US$70/ton. Disparitas harga tersebut menimbulkan potensi moral hazard.

Nantinya, skema BLU DMO batu bara dilakukan dengan memungut selisih harga antara luar negeri dengan harga DMO kepada para eksportir batu bara. Hasil pungutan selisih harga itu, nantinya akan disalurkan untuk pembelian batu bara kebutuhan PLN dan industri kecil kecuali smelter.

Adapun berdasarkan data RUPTL 2021 – 2030 (Skenario Low Carbon) kebutuhan batu bara dalam negeri pada tahun 2022 diprediksi sebesar 115 juta ton, dan pada 2030 mencapai 153 juta ton.

125