Home Hukum Penggugat Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo Ditangkap di Hotel

Penggugat Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo Ditangkap di Hotel

Jakarta, Gatra.com - Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono ditangkap Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut dilakukan di Hotel Sofyan Tebet, sekitar Pukul 15.44 WIB, Kamis (13/10).

“Ditangkap terkait ujar kebencian dan penistaan agama,” ujar Dedi saat di konfirmasi, Kamis, (13/10).

Dedi mengatakan akan menjelaskan hal tersebut lewat konfrensi pers malam ini.

Baca Juga: Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Bareskrim Tangkap Bambang Tri Mulyono Terkait Pelanggaran ITE

"Ya, nanti malam pukul 19.00 yang rilis Kabag sama Direktur Siber," ujar Dedi Singkat.

Diketahui Bambang bersama Ahmad Khozainudin menggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keduanya menilai Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Baca Juga: Jokowi Digugat Pemalsuan Ijazah, KSP: Penggugat Hanya Ingin Menebar Kebencian

PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar, dan atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

210