Home Regional Pemkab Tangerang Siapkan Pengadaan Anggaran Mobil Listrik Tahun 2023

Pemkab Tangerang Siapkan Pengadaan Anggaran Mobil Listrik Tahun 2023

Tangerang, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten saat ini tengah menyiapkan pengadaan anggaran untuk mobil listrik.

Pengadaan sebagai kendaraan dinas itu masuk dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-P) 2023.

" Kita sudah mendapatkan surat (pengadaan mobil listrik), untuk itu Insya Allah nanti di 2023 akan kita siapkan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Kamis (13/10).

Pria yang akrab dengan sapaan Rudi Maesyal ini mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian yang lebih mendalam untuk pengadaan kendaraan listrik yang berbasis baterai.

Baca Juga: Mobil Listrik Tim ECRC UMS Siap Tampil di Mandalika International Street Cucuit

"Kita rumuskan nanti. Akan kita laporkan kepada pimpinan supaya pengadaan kendaraan listrik bisa kita lakukan, asalkan sudah ada di e-katalog," katanya.

Maesyal menilai kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah itu, dengan terlebih dahulu harus melihat ketersediaan kendaraannya dan juga menyiapkan stasiun-stasiun pengisian daya listrik.

"Untuk ketersediaan kendaraan listrik itu sudah siap 2023. Kita akan mengikuti anjuran pemerintah pusat, dan nantinya akan dilaksanakan pak Bupati dan Wakil Bupati Tangerang," katanya.

Baca Juga: Infrastruktur Kunci Percepatan Mobil Listrik

Untuk mempercepat proses pengadaan kata Maesyal, diharapkan dalam waktu dekat ini sudah tersedia dalam e-katalog. Agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti.

"Nanti dilihat ketentuan, berapa anggaran yang dibutuhkan? Berapa kendaraan yang dibutuhkan? Kita akan segera menindaklanjutinya," jelasnya.

Diketahui, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022.

Baca Juga: Presiden Dorong Produksi Mobil Listrik

Berdasarkan inpres tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

219